SULSELSATU.com – Kasus pencurian uang mahar yang menghebohkan warga Kabupaten Bantaeng akhirnya terungkap.
Pihak kepolisian Polres Bantaeng berhasil diungkap aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Gunawan Amin, mengatakan pelaku dalam kasus tersebut ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Dua terduga pelaku berinisial BS (52) dan HA (29) berhasil ditangkap.
Keduanya diduga mencuri uang mahar senilai Rp55 juta milik korban di Kampung Parumputan, Kecamatan Pa’jukukang, Bantaeng.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar