SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banggai untuk mendukung penyelesaian aspek hukum pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kabupaten Banggai.
Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam pertemuan antara General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar di Kantor PLN UIP Sulawesi, Makassar, Senin (22/6/2026).
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas perkembangan pendampingan hukum terkait proses konsinyasi kompensasi Right of Way (RoW) jaringan transmisi SUTT 150 kV Luwuk–PLTMG Luwuk–Toili serta pengadaan tanah jalan akses menuju PLTMG Luwuk 40 MW di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Ajak Warga Kaluku Bodoa Siaga Kekeringan dan Kebakaran
General Manager PLN UIP Sulawesi I Gusti Made Aditya San Adinatha mengatakan, dukungan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“PLN senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum, transparansi, dan perlindungan hak seluruh pihak dalam setiap proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Dukungan Kejaksaan Negeri Banggai menjadi sangat penting agar proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum, menjunjung rasa keadilan, serta mendukung penyelesaian yang sesuai dengan koridor hukum,” ujarnya.
Menurut Aditya, pembangunan infrastruktur kelistrikan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga membutuhkan dukungan berbagai pemangku kepentingan dalam penyelesaian persoalan pertanahan, sosial, dan hukum.
Baca Juga : PLN Inventarisasi Lahan SUTET Wotu–Bungku untuk Perkuat Sistem Kelistrikan Sulawesi
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif untuk mendukung proyek strategis yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Pendampingan hukum yang dilakukan bertujuan memastikan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum, memberikan kepastian bagi para pihak, serta mendorong terciptanya penyelesaian yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” katanya.
Selain membahas kompensasi RoW, pertemuan juga menyoroti progres pengadaan lahan jalan akses menuju PLTMG Luwuk 40 MW yang menjadi infrastruktur pendukung penting untuk operasional pembangkit dan peningkatan keandalan pasokan listrik di wilayah Banggai.
Baca Juga : PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Kelistrikan Wilayah Kepulauan
PLN menegaskan proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, melalui musyawarah dengan masyarakat serta koordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.
Melalui sinergi antara PLN, Kejari Banggai, pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), penyelesaian aspek hukum proyek ketenagalistrikan di Kabupaten Banggai diharapkan berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari komitmen PLN dalam mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Banggai dan sekitarnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar