SULSELSATU.com, MAKASSAR – UPT Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Pertiwi memperluas layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi bayi baru lahir.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Takalar, Gowa, Maros, dan Pangkep.
Penandatanganan kerja sama berlangsung pada Jumat (26/6/2026). Kolaborasi ini difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan.
Melalui layanan tersebut, orang tua dapat mengurus dokumen kependudukan bayi secara terintegrasi di rumah sakit. Dokumen yang diproses meliputi Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan Kartu Keluarga (KK).
Dengan sistem ini, keluarga pasien tidak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan secara terpisah setelah persalinan.
Seluruh proses administrasi dapat diselesaikan melalui RSKD Ibu dan Anak Pertiwi sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan praktis.
Baca Juga : Bupati Takalar dan Kakanwil Kemenkum Sepakat Perkuat Posbankum, Layanan Hukum Kini Menjangkau Hingga Desa
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSKD Ibu dan Anak Pertiwi dr. Muhammad Nurkhalis mengatakan, layanan serupa sebelumnya telah diterapkan bagi warga Kota Makassar. Program tersebut berjalan melalui kerja sama dengan Disdukcapil Kota Makassar.
“Selama ini RS Pertiwi sudah berjalan MoU dengan Dukcapil Kota Makassar. Ibu-ibu dengan domisili Makassar yang melahirkan di RS bisa langsung membawa pulang dokumen administrasi bayinya,” ujarnya.
Menurut Nurkhalis, banyak warga dari luar Kota Makassar yang menginginkan layanan serupa. Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Disdukcapil Provinsi Sulawesi Selatan hingga lahir kerja sama dengan empat kabupaten.
Baca Juga : Bupati Takalar Pilih Pembinaan, 90 Persen Desa Tindak Lanjuti Temuan Audit Keuangan
“Banyak ibu-ibu yang melahirkan dari luar Makassar di sini juga berharap dilakukan hal serupa. Karena itu, kami berdiskusi dan lahirlah penandatanganan MoU ini,” katanya.
Ia berharap kerja sama tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat Takalar, Gowa, Maros, dan Pangkep yang melahirkan di RSKD Ibu dan Anak Pertiwi.
Dengan begitu, orang tua dapat membawa pulang bayi beserta dokumen kependudukannya dalam satu rangkaian pelayanan.
Baca Juga : Bupati Daeng Manye Minta Dukungan Hamka B Kady Perjuangkan Infrastruktur Takalar
“Pelayanan ini menjadikan layanan RS Pertiwi lebih komprehensif,” jelasnya.
Selain mempermudah pengurusan dokumen sejak hari pertama kelahiran, layanan ini juga diharapkan mempercepat kepemilikan identitas hukum anak. Program tersebut sekaligus memperkuat integrasi antara pelayanan kesehatan dan administrasi kependudukan.
Melalui kolaborasi ini, warga Takalar, Gowa, Maros, dan Pangkep yang melahirkan di RSKD Ibu dan Anak Pertiwi kini dapat memperoleh layanan administrasi yang lebih sederhana dan efisien.
Baca Juga : Bupati Daeng Manye Warning ASN Takalar: Jangan Hanya Absen
Seluruh dokumen kependudukan bayi diproses tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil setelah pulang dari rumah sakit.
Nurkhalis berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi rumah sakit lain di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, semakin banyak rumah sakit yang menghadirkan layanan serupa, semakin mudah pula masyarakat mengurus dokumen kependudukan bayi sejak lahir.
“Harapannya RS Pertiwi tidak hanya menjadi rumah sakit warga Makassar, tetapi juga bisa lebih luas menjangkau masyarakat di Sulsel,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar