Logo Sulselsatu

Kejati Tegaskan Kasus Bibit Nanas Tetap Jalan Usai Bahtiar Menang Praperadilan

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Selasa, 30 Juni 2026 12:24

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menghormati putusan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Meski demikian, Kejati Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut tetap berjalan dan akan dituntaskan.

“Putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dilakukannya proses penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya yang diterima Sulselsatu, Senin (29/6/2026) malam.

Soetarmi mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tunggal PN Makassar yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar. Dia menyebut hal tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum.

Baca Juga : Rudianto Lallo Minta Kejati Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Penyimpangan Dana JKN di RSKD Gigi dan Mulut

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum,” ungkapnya.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel tidak sah. Namun demikian, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dilakukannya proses penyidikan.

“Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim,” kata Soetarmi.

Baca Juga : Kejati Sulsel Ungkap Berkas Perkara 5 Tersangka Korupsi Bibit Nanas Sudah P21

“Dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu” sambungnya.

Soetarmi menegaskan Kejati Sulsel berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, serta akuntabel. Dia juga menekankan bahwa proses tersebut tetap menjunjung asas due process of law atau kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan Status Tersangka Dicabut

Sebelumnya diberitakan, amar putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026). Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bahtiar.

“Satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon,” kata Muhammad Adil Kasim saat membacakan amar putusannya.

Adil Kasim menyatakan tindakan upaya paksa yang dilakukan termohon dalam hal ini Kejati  Sulsel terhadap pemohon Bahtiar, berupa penetapan sebagai tersangka, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tertanggal 9 Maret 2026.

Baca Juga : Kasus Perpustakaan Digital Rp13 Miliar, Jaksa Bakal Panggil Legislator Komisi E DPRD Sulsel

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” paparnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnain
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis21 Agustus 2026 21:05
BNI Buka Presale Eksklusif Tiket Andrea Bocelli, Diskon hingga 20 Persen
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) membuka exclusive presale tiket konser Andrea Bocelli “Romanza - 30th Anniversary World Tour” melalui...
Sulsel21 Agustus 2026 20:53
Kalla Rescue Siaga SAR Merah Putih di Gunung Bawakaraeng, Kawal 3.786 Pendaki
Kalla Rescue kembali terlibat dalam Siaga SAR Merah Putih 2026 di Gunung Bawakaraeng pada 15 hingga 18 Agustus 2026....
Makassar21 Agustus 2026 20:07
RRI Fest 2026 Makassar Hadirkan Gerakan Pangan Murah dan Bazaar UMKM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Makassar akan menggelar RRI Fest 2026 pada 4–5 Septembe...
Metropolitan21 Agustus 2026 18:24
Appi Desak OPD Matangkan Perencanaan, Januari 2027 Program Harus Langsung Jalan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala Organisasi Peran...