SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan budaya Zero Corruption.
Komitmen ini diterapkan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SK.01.01/16/6/1/TKKP/DRUT/PLJM-26 tentang Larangan Penerimaan Suap, Gratifikasi, Kecurangan, dan Benturan Kepentingan kepada seluruh pemangku kepentingan eksternal di lingkungan Pelindo Jasa Maritim Group.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan standar ISO 37001:2016 yang telah diterapkan perusahaan.
Baca Juga : Pelindo Gandeng Kejati Maluku Kawal Proyek Terminal Penumpang Pelabuhan Ambon
Sebelumnya, PJM berhasil memperoleh sertifikasi dari British Standards Institution (BSI) setelah melalui proses audit dan verifikasi independen.
Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar mengatakan, penerapan SMAP menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Perusahaan menerapkan SMAP dan telah memiliki regulasi berupa pedoman terkait tata kelola SMAP, anti suap, pengendalian gratifikasi, pencegahan fraud, penanganan benturan kepentingan, hingga sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System,” ujarnya.
Baca Juga : Pelindo Marine Dukung Ketahanan Energi Nasional Melalui Logistik Biodiesel B50
Menurut Patrick, penerbitan surat edaran tersebut merupakan bentuk penguatan komitmen perusahaan bahwa larangan menerima maupun memberikan suap, gratifikasi, kecurangan, dan benturan kepentingan berlaku setiap saat, bukan hanya pada momen tertentu.
“Kali ini kami menyampaikan surat edaran di mana PT Pelindo Jasa Maritim meminta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di luar perusahaan, baik pengguna jasa, mitra, maupun vendor untuk memperkuat budaya antikorupsi dalam berbagai bentuk,” katanya.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh pengguna jasa, rekanan, vendor, dan pemangku kepentingan lainnya diimbau untuk tidak memberikan ataupun menjanjikan hadiah, bingkisan, jamuan, fasilitas, potongan harga, tips, maupun bentuk gratifikasi lainnya kepada pegawai Pelindo Jasa Maritim Group, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga : Laba PJM Wilayah 1 Melonjak 171 Persen hingga Mei 2026, Ditopang Efisiensi Biaya
Selain memperkuat regulasi dan pencegahan, perusahaan juga menyediakan saluran pelaporan bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan yang menemukan dugaan pelanggaran terhadap komitmen Zero Corruption.
“Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan, perusahaan juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif melaporkan dugaan kecurangan, suap, gratifikasi, maupun benturan kepentingan yang melibatkan pegawai kami dan keluarganya melalui kanal Whistleblowing System Pelindo Bersih yang telah disediakan,” ujar Patrick.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, identitas dan keamanan pelapor dijamin kerahasiaannya oleh perusahaan.
Baca Juga : PJM Tanam 2.500 Pohon di Maros, Dukung Pelestarian Lingkungan dan SDGs
Melalui penguatan kebijakan ini, Pelindo Jasa Maritim berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus menjaga integritas dan mendukung terwujudnya layanan kepelabuhanan serta kemaritiman yang profesional, transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar