SULSELSATU.com – Mantan Menteri Mendikbudristek, Nadiem Makarim, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsider.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Hakim turut menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar