Logo Sulselsatu

Polda Sulsel Usut Laporan Eks Suami Bupati Gowa soal Dugaan Keterangan Palsu dalam Perkara Cerai

Asrul
Asrul

Sabtu, 18 Juli 2026 12:13

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mengusut laporan dugaan keterangan palsu dalam perkara perceraian yang dilayangkan Muhammad Khaerul Aco terhadap mantan istrinya, Bupati Gowa Husniah Talenrang.

Laporan tersebut kini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Itu juga sudah masuk ke Polda (laporan yang dilayangkan Muhammad Khaerul Aco), kemarin ke SPKT dan ditangani oleh Ditreskrimum dan sekarang masih proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga : Beredar Kabar Ombas Ditangkap Soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis, Polda Sulsel: Belum

Didik mengaku belum mengetahui secara rinci nomor laporan polisi dalam perkara tersebut. Menurutnya, administrasi perkara berada di bawah kewenangan penyidik Ditreskrimum yang menangani kasus itu.

“Saya belum tahu persis LP nomor berapa, tapi ada penyampaian dari Ditreskrimum bahwa itu juga sudah ditangani dan dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Terkait jadwal pemanggilan terhadap pihak terlapor, Didik mengaku belum menerima informasi resmi dari penyidik. Dia menyebut waktu pemeriksaan masih menjadi kewenangan penyidik Ditreskrimum yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Tinggalkan Sidang Hak Angket DPRD Saat Pemeriksaan Berlangsung

“Saya belum monitor apakah sudah dijadwalkan atau belum, tapi saya sudah konfirmasi belum menyampaikan jadwalnya,” terangnya.

Diketahui, Khaerul Aco melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu oleh mantan istrinya, Husniah Talenrang ke Polda Sulsel pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.50 Wita. Dalam laporan tersebut, Khairul Aco juga turut melaporkan dua orang saksi yang memberikan keterangan dalam sidang perceraian, masing-masing berinisial R dan W.

“Kami baru saja membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan,” ujar kuasa hukum Khairul Aco, Sangun Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan, Jumat (10/7).

Baca Juga : Kapolda Sulsel Didesak Copot Dir PPA dan Penyidik Penghenti Kasus KDRT Polisi Usai Surat Gelar Tak Direspons

“Salah satunya di sini ada Saudari Husniah Talenrang, atau biasa dikenal dengan Saudari HT. Pelapornya adalah Bapak Muhammad Khairul Aco,” sambungnya.

Sangun mengatakan laporan tersebut diajukan atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam perkara perceraian yang, menurutnya, tidak pernah diikuti kliennya. Dia menyebut Khairul Aco baru mengetahui adanya putusan cerai setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama Makassar.

“Ini juga sudah beredar berita di mana-mana. Teman-teman juga tahu bahwa Bapak Khairul ini telah menerima putusan yang pada pokoknya itu diputus oleh Pengadilan Agama Makassar sekitar awal bulan lalu, tetapi baru diterima oleh Bapak Khairul itu sekitar tanggal 20 (Juni),” ujarnya.

Baca Juga : Kumpulkan Data dan Bukti-bukti, Keluarga Besar Akui Bupati Gowa Telah Lakukan Penyimpangan Moral dengan BK

Sangun mengaku heran karena kliennya mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan sidang selama proses perkara berlangsung. Padahal, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Agama Makassar.

“Dan ternyata atas putusan tersebut, dari rangkaian persidangan, Bapak Khairul ini tidak pernah mendapat surat panggilan sekalipun. Namun tiba-tiba kok sudah ada putusannya,” ungkapnya.

Menurut Sangun, pihaknya kemudian menelusuri proses persidangan setelah Khairul Aco menerima salinan putusan perceraian. Dari hasil penelusuran itu, pihaknya menduga surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Makassar yang seharusnya diterima kliennya sengaja dihilangkan.

Baca Juga : Termasuk Fadil Imran dan Mantan Suami, Keluarga Besar Ingatkan Bupati Gowa: Berhentilah Bersembunyi di Balik Manipulasi

“Akhirnya dicari tahu. Setelah kami mencari tahu, menyelidiki, menginvestigasi, ternyata didapatkan fakta bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang merupakan hak dari Bapak Khairul ini, dalam tanda kutip ya, ini ada sabotase atau dengan sengaja dihilangkan,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnaim
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Opini18 Juli 2026 13:18
OPINI: Menata Golkar Sulsel Menuju Pemilu 2029
Oleh: Usman Marham, Ketua DPD II Partai Golkar Pinrang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan seharusnya tidak berhenti sebagai agen...
Sulsel18 Juli 2026 11:56
Organisasi Tani Merdeka Dorong Kesejahteraan Petani dan Swasembada Pangan Nasional
SULSELSATUcom, ENREKANG – Organisasi Tani Merdeka Indonesia terus memperkuat perannya sebagai mitra pemerintah dalam mendorong kesejahteraan petani ...
Video17 Juli 2026 21:49
VIDEO: Yang Bilang Harga Beras Mahal, Prabowo: Suruh Tanam Sendiri!
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto meminta pihak yang menilai harga beras terlalu mahal untuk ikut menanam padi sendiri. Menurut Prabowo...
Video17 Juli 2026 19:34
VIDEO: BGN Ungkap Tunggakan Program MBG Capai Rp1,6 Triliun
SULSELSATU.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap masih memiliki tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun terkait pela...