SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai usulan perubahan mekanisme perjalanan dinas bagi anggota DPRD melalui skema hybrid layak dipertimbangkan. Menurutnya, konsep tersebut dapat menjadi jalan tengah antara pemenuhan hak keuangan anggota dewan dan upaya menjaga efisiensi anggaran daerah.
Hal itu disampaikan Rifqinizamy usai menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Pulau Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026).
Menanggapi usulan ADKASI agar Peraturan Presiden tentang standar biaya perjalanan dinas direvisi, Rifqinizamy menegaskan kewenangan untuk mengubah peraturan tersebut berada di tangan Presiden, bukan DPR RI.
Baca Juga : Ketua Umum ADKASI Dorong Revisi UU Pemda dan Penguatan Peran DPRD
“Kalau Perpres tentu domainnya Presiden, bukan di DPR. Namun secara moral, sebagai rekan sejawat sesama politisi yang menjalankan fungsi parlemen, saya kira memang sudah waktunya kita mencari formula tengah,” katanya.
Ia mengatakan, pemerintah perlu memberikan hak-hak keuangan yang lebih proporsional kepada anggota DPRD di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. Namun, kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat.
“Di satu sisi kita perlu memberikan hak-hak keuangan yang lebih proporsional kepada rekan-rekan DPRD. Tetapi di sisi lain, kita juga tidak boleh mengabaikan efisiensi anggaran dan kepentingan APBD untuk rakyat,” ujarnya.
Baca Juga : Badan Kehormatan DPRD Sulsel Ungkap Sekitar 5 Persen Anggota Minim Ikut Rapat
Menurut Rifqinizamy, skema perjalanan dinas hybrid yang diusulkan ADKASI merupakan salah satu opsi yang dapat dikaji lebih lanjut. Dalam konsep tersebut, sebagian komponen perjalanan dinas tetap menggunakan mekanisme at cost untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Saya kira gagasan menghadirkan pola perjalanan dinas hybrid cukup baik. Tetap didominasi sistem at cost agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelaporan maupun penggunaan keuangan,” katanya.
Ia mencontohkan biaya tiket pesawat sebaiknya tetap dibayarkan berdasarkan pengeluaran riil dengan batasan harga tertentu. Bahkan, ia mengingatkan pimpinan DPRD agar mengedepankan prinsip efisiensi dalam memilih fasilitas perjalanan.
Baca Juga : DPRD Sulsel Minta Audit Proyek Bermasalah hingga Benahi BUMD dan Sekolah
“Tiket pesawat sebaiknya tetap at cost dan ada pembatasan harga. Saya kira pimpinan DPRD tidak perlu menggunakan kelas bisnis. Kalau ingin naik kelas bisnis silakan menggunakan biaya pribadi, bukan melalui anggaran perjalanan dinas,” tegasnya.
Sementara itu, untuk uang harian, Rifqinizamy menilai skema lumpsum dapat dipertimbangkan agar anggota DPRD tetap memperoleh dukungan yang memadai selama menjalankan tugas di luar daerah.
Selain itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas agar proporsi kegiatan di luar daerah tidak lebih dominan dibandingkan tugas kedewanan di daerah masing-masing.
Baca Juga : Dukungan Alimuddin Kembali Pimpin PP KKT Jeneponto Terus Mengalir Jelang Munas VI
“Kami akan meminta Kementerian Dalam Negeri agar proporsi antara tugas di dalam daerah dan luar daerah diatur secara seimbang. Jangan sampai perjalanan dinas ke luar daerah justru lebih banyak dibandingkan pelaksanaan tugas di kabupaten atau kota masing-masing,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar