SULSELSATU.com, LUWU TIMUR — Pembahasan APBD Luwu Timur Tahun Anggaran 2027 diminta tidak berhenti pada urusan membagi plafon anggaran kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD). DPRD Luwu Timur mengingatkan pemerintah daerah agar sejak awal memastikan setiap rupiah dalam APBD memiliki arah dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi A. Hamid, menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 di DPRD Luwu Timur, 26 Juli 2026.
Menurut Sarkawi, pembahasan KUA-PPAS semestinya dimulai dari pertanyaan yang lebih mendasar: apakah struktur anggaran yang disusun pemerintah sudah memenuhi kewajiban belanja yang ditetapkan regulasi dan sekaligus mampu mendukung target pembangunan daerah.
“Ini pertanyaan-pertanyaan mendasar dulu kalau kita berbicara tentang kebijakan dan plafon anggaran sementara,” kata Sarkawi.
Ia meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menetapkan besaran anggaran masing-masing OPD sebelum memastikan komponen mandatory spending telah terpenuhi. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), menurutnya, harus menjadi salah satu pijakan dalam menyusun APBD.
Sarkawi secara khusus mempertanyakan pemenuhan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Ia meminta pemerintah memastikan anggaran pendidikan memenuhi ketentuan minimal 20 persen dari APBD, sementara sektor kesehatan memenuhi batas minimal 10 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, kebutuhan anggaran infrastruktur pelayanan publik juga harus diperhitungkan secara cermat. Di sisi lain, belanja pegawai harus dikendalikan agar tidak melewati batas maksimal 30 persen.
Bagi Sarkawi, komposisi tersebut bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen anggaran. Pemenuhan kewajiban belanja menjadi bagian penting untuk memastikan APBD memiliki struktur yang sehat dan mampu menopang pembangunan secara berkelanjutan.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melihat KUA-PPAS sebagai instrumen untuk menentukan kualitas pembangunan, bukan sekadar tahapan administratif sebelum APBD ditetapkan.
Sarkawi juga mengingatkan agar penyusunan APBD 2027 tetap terhubung dengan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Program prioritas pemerintah harus memiliki dukungan anggaran yang memadai, namun tetap berada dalam koridor regulasi.
Menurutnya, tantangan pemerintah bukan hanya bagaimana menyusun daftar program, melainkan memastikan kemampuan anggaran daerah mampu membawa target RPJMD tercapai secara bertahap.
“Harusnya pemerintah daerah berupaya bagaimana capaian target berdasarkan tahapan RPJMD itu bisa kita lalui,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 menghasilkan struktur anggaran yang lebih terukur, disiplin, dan berorientasi pada hasil. Dengan demikian, APBD tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Luwu Timur.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar