SULSELSATU.com, LUWU TIMUR — Transformasi layanan administrasi kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) dinilai mampu memangkas ketergantungan masyarakat terhadap dokumen kependudukan dalam bentuk fisik. Namun, kemudahan tersebut diminta berjalan beriringan dengan jaminan keamanan data pribadi.
Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Rivaldi, menyampaikan hal itu saat mengapresiasi sosialisasi sekaligus aktivasi IKD yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur, Selasa (18/8/2026).
Menurut Rivaldi, kehadiran IKD merupakan bagian dari perkembangan pelayanan publik di tengah semakin luasnya pemanfaatan teknologi digital. Masyarakat nantinya dapat mengakses berbagai identitas dan dokumen kependudukan melalui perangkat digital tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.
“Sebagai wakil rakyat, kami tentu menyambut baik inovasi ini. Kalau kita membutuhkan KTP, KK dan dokumen kependudukan lainnya, tidak perlu lagi selalu membawa fisik. Karena kalau membawa fisik rentan hilang, tertinggal dan lain sebagainya,” ujar Rivaldi.
Rivaldi mendorong Disdukcapil tidak berhenti pada kegiatan aktivasi, tetapi memperluas edukasi mengenai IKD kepada masyarakat di berbagai wilayah.
Menurutnya, pemahaman masyarakat menjadi faktor penting agar inovasi tersebut benar-benar digunakan secara optimal. Masyarakat perlu mengetahui bukan hanya cara mengaktifkan IKD, tetapi juga fungsi, manfaat, serta mekanisme penggunaannya dalam pelayanan administrasi kependudukan.
“Di era digitalisasi ini, kita berharap edukasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat agar masyarakat bisa mengakses semua dalam satu aplikasi. Ini tentu menghadirkan kemudahan dalam hal data kependudukan kita,” katanya.
Ia menilai keberhasilan digitalisasi pelayanan tidak cukup diukur dari jumlah masyarakat yang telah melakukan aktivasi. Literasi digital dan kemampuan masyarakat menggunakan layanan tersebut juga perlu menjadi perhatian.
Di balik kemudahan yang ditawarkan IKD, Rivaldi memberikan catatan mengenai perlindungan data pribadi. Menurutnya, semakin mudah data diakses secara digital, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem keamanan yang mampu mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan informasi.
“Catatan penting kami kepada Disdukcapil agar proteksi dan keamanannya juga dipikirkan. Karena zaman digitalisasi ini juga berbanding lurus dengan risiko-risiko yang ada,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa data kependudukan, termasuk identitas dalam KTP, merupakan informasi yang tidak boleh digunakan sembarangan. Karena itu, mekanisme autentikasi, pembatasan akses, serta perlindungan sistem perlu dipastikan berjalan dengan baik.
“Kita tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan data kependudukan atau KTP untuk hal-hal yang tidak semestinya secara ilegal. Harapan kita, sistem ini lebih terproteksi dan dipastikan keamanannya,” pungkas Rivaldi.
Selain mengapresiasi sosialisasi kepada masyarakat, Rivaldi juga mendukung langkah Disdukcapil Luwu Timur memberikan edukasi kepada perangkat dan lembaga pemerintahan.
Ia berharap penerapan IKD pada akhirnya tidak hanya membuat layanan administrasi kependudukan lebih cepat dan praktis, tetapi juga mampu menghadirkan sistem pelayanan digital yang mudah diakses, terlindungi, dan dapat dipercaya masyarakat.
Keluhan Warga Soal Jarak Rumah Sakit Dijawab Alamsyah saat Reses DPRD Luwu Timur , Rp10 Miliar Disiapkan untuk RS Towuti
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar