SULSELSATU.com, OPINI – Aesop pernah bertutur tentang seekor anjing penjaga yang diserahi tugas mulia: menjaga rumah majikannya dari pencuri. Karena saking bersemangatnya, anjing itu menggonggong dan menerkam siapa saja yang mendekati pagar, tanpa sempat membedakan siapa yang datang.
Suatu pagi, seorang tukang pos yang membawa surat penting nyaris digigitnya. Untung majikannya cepat keluar dan menahan anjingnya, lalu memungut surat yang terjatuh di tanah. Isinya kabar baik yang sudah ditunggu-tunggu berhari-hari.
Sang majikan menegur anjingnya: “Tugasmu menjaga, bukan menyerang tanpa pikir panjang. Yang datang tidak semuanya musuh.”
Dongeng sederhana ini menyimpan pelajaran lama yang terus berulang, alat pengaman, ketika dipakai tanpa kehati-hatian, bisa berbalik menjadi penghalang bagi hal-hal baik yang seharusnya sampai ke tujuan.
Kewenangan yang dimaksudkan untuk melindungi, jika dijalankan tergesa-gesa, dapat menjelma menjadi sesuatu yang justru membungkam.
Kisah ini terasa dekat dengan yang dialami Supriyono, yang akrab disapa Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, di tengah aksi unjuk rasa warga Pati di depan Gedung DPR RI, rekening banknya mendadak tidak bisa diakses. Rekening tersebut menyimpan sekitar Rp80,9 juta, dana pribadi bercampur donasi warga, yang diperuntukkan bagi kebutuhan logistik para peserta aksi.
Praktis, penundaan transaksi itu langsung berdampak nyata: makan-minum peserta demonstrasi sempat mengandalkan bantuan pangan dari warga sekitar Jakarta seperti yang ramai diberitakan di kanal media.
Bank Mandiri, sebagai pihak yang paling terlihat di permukaan, akhirnya angkat bicara lewat replay komentar akun threads resminya pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Pihak bank menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah, dan menyebut pemblokiran itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan aparat penegak hukum, sesuai prosedur yang berlaku.
Penjelasan tesrbut sekaligus mengungkap posisi bank yang sebenarnya berada di tengah dua tekanan: kewajiban patuh pada permintaan aparat di satu sisi, dan tanggung jawab menjaga hak nasabah di sisi lain.
Namun penjelasan itu belum cukup meredam sorotan publik. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai peristiwa ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan secara luas.
Bagi mereka, pemblokiran rekening semestinya memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan: institusi mana yang meminta, atas dasar perkara apa, dan apa hubungan rekening tersebut dengan dugaan tindak pidana.
Tanpa kejelasan itu, publik hanya melihat satu hal telanjang: seorang koordinator aksi kehilangan akses ke uangnya sendiri, persis pada saat ia sedang menyuarakan aspirasi warganya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun turun tangan mendalami polemik ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penundaan transaksi semacam ini memiliki dasar hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Aturan hukum barangkali memang menyediakan ruang untuk itu. Tetapi ruang hukum yang sah tidak otomatis membuat penggunaannya selalu tepat sasaran, apalagi bila kemudian harus ditarik kembali dengan permintaan maaf.
Puncaknya terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.com, ketika Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, hadir dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI, Kapolda Metro Jaya, dan Direskrimum Polda Metro Jaya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Di hadapan publik, Riduan kembali menegaskan permintaan maafnya dan menyatakan pihaknya sepakat mengaktifkan kembali rekening Botok. Ia menambahkan, sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur peraturan, Bank Mandiri akan segera menindaklanjuti arahan untuk mengaktifkan kembali rekening yang sebelumnya tertunda transaksinya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bahkan mendesak agar pemulihan itu dilakukan hari itu juga, mengingat rekening tersebut dibutuhkan untuk mendukung aksi lanjutan warga Pati keesokan harinya, Kamis, 27 Agustus 2026.
Rangkaian peristiwa ini, jika ditarik ke belakang, memperlihatkan pola yang familiar, tindakan represif atau berlebihan yang lahir dari niat menjaga ketertiban, justru menimbulkan kegaduhan yang lebih besar daripada yang coba dicegahnya.
Anjing penjaga dalam dongeng Aesop menggigit tukang pos karena tidak sempat membedakan mana ancaman dan mana kabar baik. Demikian pula, ketika kewenangan digunakan secara reflektif tanpa pertimbangan matang, ia berisiko menyasar bukan hanya pelaku kejahatan, tetapi juga warga yang tengah menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat.
Yang menarik dicatat, permintaan maaf dan pemulihan rekening baru datang setelah tekanan publik meluas, setelah CELIOS bersuara, setelah OJK didesak menjelaskan, dan setelah Komisi III DPR turun tangan langsung. Ini mengingatkan bahwa koreksi atas kekeliruan penggunaan kewenangan sering kali tidak lahir dari kesadaran internal semata, melainkan dari pengawasan publik yang terus-menerus.
Tanpa sorotan itu, boleh jadi rekening Botok masih tertahan hingga aksinya berlalu, dan suaranya kehilangan salah satu sarana pentingnya untuk didengar.
Ada satu hal lagi yang layak direnungkan dari peristiwa ini: kecepatan bertindak selalu lebih dipuji ketimbang kecepatan menimbang.
Filsuf Prancis, Montesquieu (1689-1755), dalam karyanya “The Spirit of the Laws” mengingatkan pentingnya pemisahan dan pembatasan kekuasaan, sebab kekuasaan yang tidak dibatasi cenderung digunakan sampai batas terjauhnya.
Prinsip ini bukan hanya berlaku pada lembaga negara, tetapi juga pada setiap pihak yang diberi wewenang mengambil tindakan cepat atas nama pencegahan, termasuk perbankan yang diberi otoritas menunda transaksi nasabahnya.
Wewenang semacam itu penting, bahkan perlu, untuk mencegah kejahatan seperti pencucian uang. Tetapi begitu wewenang berjumpa dengan aksi warga yang sedang menuntut haknya, garis antara “pencegahan” dan “pembungkaman” menjadi sangat tipis, dan sering kali baru terlihat jelas setelah kerugian sudah terjadi.
Kasus Botok bukan yang pertama dan mungkin bukan yang terakhir. Namun ia memberi pelajaran berharga bagi semua pihak: aparat yang meminta, bank yang mengeksekusi, dan publik yang mengawasi.
Bagi aparat, permintaan pemblokiran semestinya disertai dasar hukum yang jelas dan proporsional, bukan sekadar respons cepat terhadap situasi yang dianggap tidak nyaman.
Bagi bank, kepatuhan pada permintaan aparat tidak boleh mengesampingkan kewajiban menjaga hak dasar nasabah, termasuk hak untuk didengar sebelum tindakan sepihak diambil.
Dan bagi publik, kasus ini menegaskan bahwa pengawasan yang tak kenal lelah tetap menjadi penyeimbang paling efektif ketika mekanisme internal lembaga belum cukup untuk mengoreksi diri.
Renungan: Kewaspadaan yang kebablasan bisa berubah menjadi hambatan bagi suara yang sah untuk didengar. Palang yang dipasang terburu-buru, pada akhirnya harus dibuka kembali dengan permintaan maaf, dan sayangnya, permintaan maaf jarang datang lebih cepat daripada tekanan publik yang memaksanya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar