Logo Sulselsatu

Hilangkan Nyawa Junior, Bripda Pirman Divonis 15 Tahun Penjara

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 14 Oktober 2026 18:15

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Pirman, mantan anggota Polri berpangkat Bripda, dalam kasus pembunuhan juniornya, Bripda Dirja Pratama (19).

Dalam sidang putusan perkara Nomor Register: 750/Pid.B/2026/PN Mk, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap junior bernama Bripda DP atau Bripda Dirja Pratama (19), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dengan Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Vonis selama 15 tahun penjara itu dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. “Putusan terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Johana Josephina Sattu,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain satu lembar baju kaus polisi warna cokelat, satu lembar celana training warna hitam, satu buah kain pel, serta sejumlah file rekaman video dan foto yang merekam kondisi korban Bripda Dirja Pratama di ruang IGD RS Daya Makassar sesaat pascakejadian. Termasuk terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Adapun kasus ini bermula dari insiden penganiayaan maut yang terjadi di Asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, pada Minggu, 22 Februari 2026 silam. Terdakwa Pirman, yang saat itu belum genap dua tahun bertugas, secara brutal menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama, hingga tewas.

Motif penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa ketersinggungan pelaku yang merasa tidak dihargai sebagai seorang senior. Terdakwa juga sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang KKEP Polri.

“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” lanjut Soetarmi.

Meski vonis Majelis Hakim telah sesuai dengan tuntutan, Soetarmi menegaskan bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.

Sebelumnya, motif penganiayaan yang menyebabkan Bripda Dirja Pratama meninggal dunia terungkap. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan penyidik Polda Sulsel, anggota Polri angkatan 2025 itu dianiaya seniornya karena alasan pembinaan.

Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (24/2/2026) malam. “Hasil pemeriksaan sampai dengan sekarang karena alasan pembinaan senior junior,” kata Didik.

Belakangan, motif sebenarnya penganiayaan berujung meninggalnya korban akhirnya terkuak jelas. Pelaku yakni Bripda Pirman menganiaya junior korban hingga meninggal dunia hanya karena perkara tidak merespon saat dipanggil.

Kapolda Sulsel saat itu, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa penganiayaan berujung kematian ini dilatari motif ketersinggungan oleh pelaku terhadap korban.

Korban dianggap pelaku tidak loyal terhadap seniornya hingga dilakukan penganiayaan. Sebagaimana diketahui, Bripda Pirman merupakan lulusan Polri 2024, sementara korban baru lulus tahun lalu, 2025.

“Adapun motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama tidak respek atau loyal terhadap senior, Bripda P (Pirman). Karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan,” tegas Djuhandhani saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan bahwa korban awalnya dipanggil oleh pelaku pada malam hari, Sabtu (21/2/2026), namun tidak diindahkan. Berawal dari situlah pelaku menjemput korban setelah salat subuh lalu dilakukan penganiayaan hingga meninggal.

“Dari malam dipanggil, dua kali dipanggil nda menghadap, kemudian pada pagi hari saat setelah salat subuh dijemput yang bersangkutan. (Korban) Dianggap tidak loyal, itu motifnya,” ungkap Djuhandhani.

Dalam insiden tersebut, Djuhandhani menjelaskan bahwa penganiayaan itu dilakukan oleh Bripda Pirman seorang diri dengan cara mencekik dan memukuli korban berulang kali. Penganiyaan itu juga selaras dengan hasil visum korban yang dikeluarkan Biddokkes Polda Sulsel.

“Kemudian terkait dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban. Ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes,” sebutnya.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 itu juga menyampaikan, saat terjadi penganiayaan terhadap korban beberapa anggota polisi menyaksikan namun tidak mengambil tindakan pencegahan.

Bahkan salah satu anggota polisi berinisial Bripda MA turut membantu pelaku untuk menghilangkan jejaknya. Bripda MA membersihkan darah korban dengan maksud agar tidak ketahuan. Dasar itulah, kedua anggota polisi itu turut diproses secara etik. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif14 Oktober 2026 19:01
GIIAS Makassar 2026 Hadirkan 14 Merek Otomotif, Tiket Masuk Mulai Rp15 Ribu
Pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) Makassar 2026 akan menghadirkan 14 merek kendaraan penumpang dan 20 merek industri...
Makassar14 Oktober 2026 18:41
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Instruksikan OPD Rapat Koordinasi Siapkan Langkah Perlindungan Warga
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, terus memantau perkembangan kabut asap yang menyelimuti langit Kota...
Politik14 Oktober 2026 18:33
Ni’matullah dan Appi Saling Sikut Berebut Demokrat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal c...
Metropolitan14 Oktober 2026 16:12
Pendaftar Nikah Massal di Makassar Membeludak
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan kado manis bagi pasangan muda-mudi yang ingin melangkah ke jenjang pernikahan. Dalam ...