SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ahli keuangan negara dan daerah, Dr. Hamdani, menilai perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 merupakan persoalan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, perkara tersebut harus dilihat berdasarkan pembagian kewenangan pejabat teknis, bukan semata-mata dikaitkan dengan jabatan Penjabat (Pj) Gubernur.
Pandangan tersebut disampaikan Hamdani saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/11/2026).
Dalam persidangan, Hamdani menjelaskan konstruksi hukum pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Ia menekankan bahwa regulasi tersebut telah mengatur pembagian dan pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah kepada pejabat teknis yang menjalankan fungsi penganggaran dan pelaksanaan anggaran.
Pejabat yang dimaksud antara lain Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala dinas, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD), serta Pengguna Anggaran (PA).
Baca Juga : 20 Motor Berknalpot Brong di Manggala Makassar Disita Polisi
Menurut Hamdani, masing-masing pejabat memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab sesuai struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan daerah.
Karena itu, penentuan pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada kewenangan serta keterlibatan langsung masing-masing pejabat dalam tindakan pengelolaan keuangan daerah.
Penjelasan serupa, kata dia, juga berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, terdapat sejumlah pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam proses pengadaan.
Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Tersangka Korupsi PBG Tak Ditahan Karena Dianggap Kooperatif
Mereka meliputi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan, Agen Pengadaan, penyelenggara swakelola, hingga penyedia barang dan jasa.
Dalam konstruksi tersebut, kepala daerah tidak termasuk dalam jajaran pejabat pengadaan yang secara langsung menjalankan tahapan teknis pengadaan.
“Jadi terang dan jelas, dalam hukum pengadaan barang dan jasa tidak ada kaitan dengan kedudukan Pj Gubernur sebagai kepala daerah,” jelas Hamdani dalam keterangannya.
Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Dicekal Polda Sulsel ke Luar Negeri Usai Tersangka Korupsi
Perda APBD Tidak Bisa Disamakan dengan Pelaksanaan Anggaran
Selain menjelaskan pembagian kewenangan, Hamdani juga menyoroti kedudukan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD dalam sistem hukum pemerintahan daerah.
Ia menerangkan bahwa Perda APBD merupakan produk hukum yang dibentuk melalui proses legislasi antara pemerintah daerah dan DPRD. Dengan demikian, proses penyusunan dan penetapannya merupakan bagian dari kebijakan penganggaran daerah.
Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengurusan PBG
Menurutnya, kebijakan penganggaran harus dibedakan dari tindakan pelaksanaan anggaran. Perda APBD menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kegiatan dan menggunakan anggaran yang telah ditetapkan.
Hamdani berpandangan, persoalan mengenai substansi maupun keabsahan Perda APBD harus diselesaikan melalui mekanisme pengujian hukum yang sesuai.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur kewenangan Mahkamah Agung dalam menguji peraturan daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, evaluasi terhadap rancangan Perda APBD dilakukan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Hamdani meminta agar evaluasi kebijakan penganggaran, pengujian produk hukum daerah, dan pemeriksaan pelaksanaan anggaran tidak dicampuradukkan.
Pengadaan Bibit Nanas Masuk Tahap Pelaksanaan APBD
Mengaitkan penjelasan tersebut dengan perkara yang menjerat Bahtiar Baharuddin, Hamdani menyebut dugaan penyimpangan pengadaan bibit nanas berada pada tahapan pelaksanaan APBD, khususnya proses pengadaan barang dan jasa.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara berkaitan dengan berkurangnya uang, surat berharga, dan barang milik negara yang nyata dan pasti jumlahnya.
Dalam konteks pengadaan, menurutnya, harus diperiksa kapan terjadi pengeluaran uang, siapa yang melakukan tindakan pencairan, serta apakah pelaksanaan kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara.
“Di situlah diuji apakah pengeluaran uang pada pelaksanaan teknis APBD di masing-masing dinas berakibat terhadap terjadinya kerugian negara,” demikian penjelasan ahli.
Ia membedakan hal tersebut dengan proses penetapan Perda APBD. Menurutnya, pada tahap pembentukan dan penetapan kebijakan anggaran belum terjadi pengeluaran uang negara.
Atas dasar itu, Hamdani berpandangan bahwa pertanggungjawaban dalam perkara pengadaan bibit nanas harus diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan keterlibatan langsung dalam proses pelaksanaan anggaran maupun pengadaan.
Soroti Kedudukan Kepala Dinas dan LHP BPKP
Dalam keterangannya, Hamdani juga menyoroti posisi kepala dinas selaku Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan anggaran, termasuk menandatangani dokumen pencairan.
Ia mempertanyakan konstruksi penetapan tersangka dalam perkara tersebut karena, menurut keterangannya, pejabat yang menjalankan kewenangan teknis justru tidak dijadikan tersangka, sementara Bahtiar yang menjabat Pj Gubernur turut terseret dalam perkara tersebut.
Menurut Hamdani, penyidik perlu membuktikan secara jelas hubungan antara kewenangan, tindakan, perintah, keterlibatan, serta akibat hukum yang ditimbulkan sebelum menetapkan pertanggungjawaban pidana seseorang.
Selain itu, ahli turut mempersoalkan penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP dalam perkara tersebut.
Ia menilai LHP BPKP yang digunakan perlu diuji dari sisi independensi, standar pemeriksaan, metode audit, serta kejelasan hasil pemeriksaannya.
Hamdani juga mengkritik pemeriksaan yang menurutnya telah memasuki ranah penilaian terhadap proses penyusunan Perda APBD. Ia berpandangan bahwa BPKP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian materiil terhadap produk hukum daerah.
Menurutnya, Perda APBD semestinya menjadi dasar atau objek pembanding dalam pemeriksaan pelaksanaan anggaran, bukan justru dijadikan objek pengujian norma oleh auditor.
Atas dasar sejumlah keberatan tersebut, Hamdani menilai LHP BPKP dalam perkara ini memiliki persoalan hukum yang perlu diuji lebih lanjut, termasuk terkait kelayakannya digunakan sebagai dasar pembuktian dalam penetapan tersangka.
Keterangan Hamdani tersebut menjadi bagian dari argumentasi dalam sidang praperadilan Bahtiar Baharuddin.
Melalui keterangannya, ahli menekankan pentingnya menguji penetapan tersangka berdasarkan pembagian kewenangan, tindakan konkret, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam pelaksanaan pengadaan bibit nanas Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News






Komentar