Logo Sulselsatu

Kejari Lutim Gandeng Ahli Usut Kasus Seragam Gratis Rp8,7 Miliar, Dalami Prosedur dan Penyalurannya

Redaksi
Redaksi

Rabu, 04 November 2026 11:12

Kejari Lutim Gandeng Ahli Usut Kasus Seragam Gratis Rp8,7 Miliar, Dalami Prosedur dan Penyalurannya. Foto: Istimewa.
Kejari Lutim Gandeng Ahli Usut Kasus Seragam Gratis Rp8,7 Miliar, Dalami Prosedur dan Penyalurannya. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MALILI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menggandeng sejumlah ahli untuk merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi program seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 senilai Rp8,7 miliar.

Langkah ini diambil guna memperkuat alat bukti dan meneliti keabsahan perubahan mekanisme penyaluran anggaran di lapangan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Luwu Timur Dery F. Rahman menyatakan, pemeriksaan ahli dari sektor keuangan negara, hukum pidana, hingga administrasi pemerintahan diperlukan untuk menyinkronkan temuan unsur perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga : Jaksa Usut Dugaan Korupsi Mark-up Pengadaan CCTV AI Disdik Sulsel Rp28 M

“Permintaan keterangan ahli dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti dan menyinkronkan temuan adanya unsur melawan hukum. Penyidik tentu tak ingin terburu-buru,” ujar Dery dalam sjaran pers yang diterima redaksi, Rabu (4/11/2026).

Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, penyidik juga mendalami aspek tata kelola birokrasi dan potensi benturan kepentingan (conflict of interest).

Sorotan tertuju pada keterkaitan posisi Alpian Alwi yang merupakan anggota DPRD Luwu Timur periode 2019–2024 dari Fraksi Partai Hanura yang dikenal memiliki jalur koordinasi intensif dengan pemerintah daerah.

Baca Juga : Alasan Sakit Maag, Eks Bupati Gowa Husniah Ajukan Penangguhan Penahanan

Program seragam gratis ini dialokasikan untuk sekitar 16 ribu murid jenjang PAUD, SD, dan SMP sederajat.

Merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur dan petunjuk teknis (juknis), setiap siswa dijadwalkan menerima dana bantuan langsung senilai Rp400 ribu hingga Rp600 ribu yang ditransfer ke rekening masing-masing.

Namun, dalam realisasinya, mekanisme tersebut berubah. Dana dari kas daerah tidak ditransfer ke rekening siswa, melainkan disalurkan langsung ke 56 UMKM konveksi berdasarkan rekomendasi dari Dinas Koperindag Luwu Timur.

Baca Juga : 4 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Ngaku Tak Tahu Bibit Nanas, Kejati: Akan Diuji TAPD

Perubahan skema pembayaran dari sistem transfer individu ke kemitraan UMKM inilah yang kini diuji oleh penyidik dari sisi hukum pengadaan barang dan jasa.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Luwu Timur masih terus mengumpulkan dokumen dan memeriksa para saksi terkait sembari menunggu hasil formulasi dari para ahli guna menentukan status hukum selanjutnya dalam perkara ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum04 November 2026 11:29
Ahli Sebut Kasus Pengadaan Bibit Nanas Tak Berkaitan dengan Jabatan Pj Gubernur Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ahli keuangan negara dan daerah, Dr. Hamdani, menilai perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pan...
Kriminal04 November 2026 10:43
LBH Anak Rakyat Dampingi Korban Dugaan Persetubuhan Anak di Gowa, Minta Aparat Usut Tuntas
SULSELSATU, GOWA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat menerjunkan tim pendamping hukum untuk memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap seo...
Bisnis04 November 2026 08:28
Tiket Kapal PELNI Diskon 30 Persen Saat Nataru
PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) memberikan diskon tarif tiket kapal penumpang sebesar 30 persen untuk kelas ekonomi selama periode Natal 2026 ...
Bisnis03 November 2026 20:09
Kalla Beton Perluas Kolaborasi Industri Infrastruktur di Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16
Kalla Beton memperkuat jejaring dengan pelaku industri infrastruktur melalui partisipasi dalam Konferensi Regional Teknik Jalan (KRTJ) ke-16 yang dise...