SULSELSATU.com, PAREPARE – Mengabadikan suatu momentum menggunakan foto atau video, telah menjadi kebiasaan banyak masyarakat di zaman modern sekarang ini. Karena itu, sejumlah rumah sakit mengeluarkan aturan agar memiliki izin dan etika saat mengambil gambar atau merekam di wilayah kerjanya.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, Reny Anggreni Sari menjelaskan, pengambilan gambar di rumah sakit tidak boleh melanggar privasi pasien, keluarga pasien maupun petugas medis. Karena itu mesti ada etika dan izin terlebih dahulu.
“Kecuali meminta izin, dan dipastikan tidak ada privasi pasien atau staf yang keberatan, serta tidak mengganggu tindakan medis yang dilakukan,” ujarnya, Ahad (9/6/2019).
Menurut Reny, mengambil foto atau video saat mendapatkan pelayanan rumah sakit diatur beberapa peraturan. Antara lain, undang-undang praktik kedokteran, undang-undang telekomunikasi, serta peraturan menteri kesehatan.
“Sumber: Undang-undang Praktik Kedokteran No. 29/2004 Pasal 48 dan 51. Undang-undang Telekomunikasi No. 36/1999 Pasal 40. Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2014 Pasal 28 A dan C. Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2012 Pasal 4,” ujarnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar