Logo Sulselsatu

Begini Pandangan Bupati Lutra Terhadap Ranperda Pengembangan Pariwisata

Asrul
Asrul

Jumat, 14 Juni 2019 21:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Bupati Luwu Utara memberikan jawaban terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Tahun 2019-2023 dan Ranperda Tentang Desa Wisata di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Luwu Utara Jumat, (14/06/19).

“Pada prinsipnya saya menyetujui ranperda yang diajukan oleh dprd ini mengingat sektor pariwisata merupakan suatu kegiatan yang memiliki peran dan fungsi yang sangat penting baik dalam pembangunan maupun dalan peningkatan perekonomian masyarakat” ujar Indah mengawali sambutannya.

Indah menyampaikan kabupaten luwu utara merupakan kabupaten yg baru berkembang, melalui ranperda ini setelah ditetapkan dapat mensinergikan semua aspek-aspek yang berpengaruh terhadap pengembangan sektor pariwisata baik secara fisik maupun non fisik secara terstruktur dalam suatu kerangka kepariwisataan dan bersinergi dengan program pembangunan lainnya dan dapat saling mendukung serta berkembang secara bersama-sama.

Baca Juga : PT Vale Indonesia Tbk dan Pemkab Luwu Utara Siapkan Solusi Terpadu Mitigasi Risiko Banjir

“Seperti kita ketahui bersama kabupaten luwu utara memiliki banyak potensi wisata yang dapat dikembangkan yang tersebar dan memiliki daya tarik sendiri, keunikan, karakter fisik lingkungan dalam pedesaan dan kehidupan sosial budaya masyarakat” tuturnya.

IDP sapaan akrab Bupati Luwu Utara berharap ranperda ini perlu kita pikirkan bersama bagaimana pengelolaan desa wisata dan peran serta masyarakat setempat yang harus ditata dan dikelola dengan tepat dan benar dalam pengembangan kepariwisataan diluwu utara agar dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua.

Dalam kegiatan ini juga, Bupati Luwu Utara mendengarkan pandangan fraksi-fraksi tentang 3 (Tiga) buah ranperda yakni ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio kabupaten luwu utara 100 FM, ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil serta ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten luwu utara no. 2 tahun 2016 tentang kewenangan desa dan seluruh fraksi menyetujui 3 (Tiga) ranperda tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....
Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...