Logo Sulselsatu

Begini Pandangan Bupati Lutra Terhadap Ranperda Pengembangan Pariwisata

Asrul
Asrul

Jumat, 14 Juni 2019 21:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Bupati Luwu Utara memberikan jawaban terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Tahun 2019-2023 dan Ranperda Tentang Desa Wisata di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Luwu Utara Jumat, (14/06/19).

“Pada prinsipnya saya menyetujui ranperda yang diajukan oleh dprd ini mengingat sektor pariwisata merupakan suatu kegiatan yang memiliki peran dan fungsi yang sangat penting baik dalam pembangunan maupun dalan peningkatan perekonomian masyarakat” ujar Indah mengawali sambutannya.

Indah menyampaikan kabupaten luwu utara merupakan kabupaten yg baru berkembang, melalui ranperda ini setelah ditetapkan dapat mensinergikan semua aspek-aspek yang berpengaruh terhadap pengembangan sektor pariwisata baik secara fisik maupun non fisik secara terstruktur dalam suatu kerangka kepariwisataan dan bersinergi dengan program pembangunan lainnya dan dapat saling mendukung serta berkembang secara bersama-sama.

Baca Juga : PT Vale Indonesia Tbk dan Pemkab Luwu Utara Siapkan Solusi Terpadu Mitigasi Risiko Banjir

“Seperti kita ketahui bersama kabupaten luwu utara memiliki banyak potensi wisata yang dapat dikembangkan yang tersebar dan memiliki daya tarik sendiri, keunikan, karakter fisik lingkungan dalam pedesaan dan kehidupan sosial budaya masyarakat” tuturnya.

IDP sapaan akrab Bupati Luwu Utara berharap ranperda ini perlu kita pikirkan bersama bagaimana pengelolaan desa wisata dan peran serta masyarakat setempat yang harus ditata dan dikelola dengan tepat dan benar dalam pengembangan kepariwisataan diluwu utara agar dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua.

Dalam kegiatan ini juga, Bupati Luwu Utara mendengarkan pandangan fraksi-fraksi tentang 3 (Tiga) buah ranperda yakni ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio kabupaten luwu utara 100 FM, ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil serta ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten luwu utara no. 2 tahun 2016 tentang kewenangan desa dan seluruh fraksi menyetujui 3 (Tiga) ranperda tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 16:45
Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Barista di Makassar
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku mendorong peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pemberdayaan ...
Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....