Logo Sulselsatu

Mulawarman Minta Nurdin Abdullah Setop Atasnamakan KPK di Pemerintahannya

Asrul
Asrul

Kamis, 20 Juni 2019 18:48

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (Sulselsatu/Jahir Majid)
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSARMulawarman meminta Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah berhenti mengatasnamakan KPK dalam pemerintahannya.

Kritik Mulawarman terlontar ketika dimintai tanggapannya, atas rencana Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mencopot sejumlah pejabatnya, menyusul pencopotan Jumras Kepala Biro Pembangunan dan Lutfie Natsir Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel.

Seperti diketahui, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah berancana mencopot Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Muhammad Hatta, salah satu pertimbangannya adalah hasil supervisi KPK yang menurutnya dilibatkan sejak awal kepemimpinannya di Sulsel.

Baca Juga : Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, NA: Kita Tidak Boleh Memaksakan Kehendak

Sebelumya Nurdin Abdullah kepda media, setelah mencopot Lutfi Natsir dari Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel, diakuinya karena salah satunya adalah atas dasar rekomendasi dari KPK.

“Omong kosong, kalau KPK memberikan rekomendasi pencopotan kepada seorang Kepala Daerah atau Gubernur. Nurdin Abdullah pasti piti-piti kanai (asal ngomong),” kata Mulawarman.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah selalu membawa-bawa nama KPK saat dia berbicara dan membela kebijakannya, menyatukan pelelangan terbuka proyek Pemprov Sulsel di dalam satu atap. Meski kebijakan itu bertentangan dengan Kepres No 16/2014, namun tetap dilaksanakan oleh Nurdin Abdullah dengan alasan, kebijkanannya itu atas saran serta hasil supervisi dari KPK lembaga anti rasua itu.

Baca Juga : HUT Luwu Timur ke-17 Diperingati Via Virtual

“Ini juga bohong, kalau Nurdin Abdulah bilang kebijakannya itu atas hasil supurvisi KPK. Kerena kebijakan Nurdin Abdullah menyatukan pelelangan proyek dibawa satu atap, jelas melanggar Kepres No 16 Tahun 2018 turunan dari UU No 30/Tahun 2014, tentang Admitrasi Pemerintahan yg disupervisi oleh KPK,” kata Mulawarman menjelaskan.

Mulawarman kemudian mengingatkan, mustahil KPK mengabaikan UU yang kalahirannya dibidani oleh KPK sendiri. Dan mustahil, KPK meminta Gubernur
megabaikan UU yang disupervisi dan dan diukungnya.

Sangat jelas, lanjut Mulawarman, Nurdin Abdullah melabrak Kepres No 16/2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, khususnya pada Pasal 20 Huruf A sampai D dimana Ayat 2-nya berbunyi, dalam melakukan pemaketan barang dan jasa. Dilarang (a) menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang tersebar di beberapa lokasi atau daerah yang menurut sifat pekerjaan dan efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi atau daerah.

Baca Juga : RMS: The Real Politician

“Contoh proyek jalan tani di Bone diatukan dengan proyek jalan tani di Sidrap, sangat tidak boleh dilakukan,” kata Mulawarman sembari kembali meminta Gubernur untuk tidak membawa-bawa nama KPK dalam kebijakan satu atap pelelangan terbuka pengadaan barang dan jasa dari semua OPD di lingkungan Pemprov.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga melabrak UU Pemerintahan Daerah, dengan menghilangkan fungsi dan pemerintahan. Karena mengambil wewenang OPD, seperti kewenangan menggunakan anggaran dan melaksanakan lelang pekerjaan.

“Kalu SKPD tidak diberikan fungsi dan wewenang, berarti SKPD tidak dapat melaksanakan fungsi pemerintahan sebagai disebutkan dan diatur dalam UU. Dan berbahayanya, buat apa SKPD diberikan anggaran rutin, kalau SKPD tidak dapat melaksanakan fungsinya,” tutur Mulawarman seraya menilai tidak berfungsinya Staf Ahli Gubernur atau tidak adanya Staf Ahli Gubernur yg ahli pemerintahan.

Baca Juga : RMS: The Real Politician

Mulawarman kemudian menegaskan, kalau Nurdin Abdullah yang 10 tahun menjadi Bupati di Bantaeng, tidak pernah membaca UU itu. Karena kalau Gubernur pernah membaca UU itu, ia akan sadar dengan sendirinya kalau dia sedang melemahkan pemerintahannya, karena mempreteli fungsi-fungsi dan kewenangan-kewenangan pemenrirahannya. “Maklum saja di Bantaeng dia bisa atur seenaknya. Tetapi di Sulsel jangan coba-coba. Karena masyarakatnya heterogen dan semakin pintar dan cerdas. Sehingga bisa dengan mudah dikontrol. Semudah mengontrol rakyat Bantaeng,” tambah Mulawarman.

Kepada panitia Hak Angket di DPRD Sulsel, Mulawarman berharap pengabaian sejumlah UU dalam pengambilan kebijakan Nurdin Abdullah, benar-benar ditelisik. Khususnya motivasi Gubernur dalam menyatukan pelelangan terbuka seluruh proyek di Pemprov mulai dari nilai 75 Jutan sampai beranggaran raksasa.

“DPRD harus kejar motivasi dan tujuannya. Dan yang pasti kebijakan Nurdin Abdullah itu, sangat pasti bukan atas saran, apalagi perintah KPK,” pungkas Mulawarman

Baca Juga : RMS: The Real Politician

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video21 September 2023 23:38
VIDEO: Kantor Bupati Puhowato Gorontalo Dibakar Massa Aksi
SULSELSATU.com – Kantor Bupati Puhowato, Gorontalo, dibakar oleh sejumlah massa aksi, Kamis (21/9/1012). Massa aksi melakukan protes atas lahan ...
Otomotif21 September 2023 21:53
United E-Motor Hadirkan Konsep Futuristik Premium dan Andal di Berbagai Medan
T1800 hadir dengan desain bergaya urban yang keren dan futuristik, lengkap dengan lampu depan LED yang penuh gaya dan penuh performa....
Video21 September 2023 21:30
VIDEO: Kebakaran di Jalan Manunggal 31 Makassar
SULSELSATU.com – Sebuah Kebakaran Hebat terjadi Jalan Manunggal 31, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Kejadian terjad...
Video21 September 2023 20:54
VIDEO: Terekam CCTV, Oknum PNS Curi HP Siswi SMA
SULSELSATU.com – Seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) mencuri HP milik seorang siswa SMA. Aksinya tersebut terekam kamera CCTV. PNS tersebut beker...