Logo Sulselsatu

KPK Tangkap Penyuap Jaksa PN Jakarta Barat

Asrul
Asrul

Senin, 01 Juli 2019 11:28

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sendy Perico (SPE), penyuap jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Sendy sempat buron usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanangan perkara di PN Jakarta Barat.

Sendy diketahui telah menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (30/6/2019) atau dua hari setelah lembaga antirasuah mengamankan jaksa dari Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (28/6/2019).

“Pada Minggu sekitar pukul 15.00 WIB tersangka SPE, swasta datang menyerahkan diri ke KPK dan setelah proses pemeriksaan dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/7/2019) seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Dalam kasus ini, selain Sendy, pada Sabtu (29/6), KPK telah mengumumkan dua tersangka lainnya yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) sebagai pihak penerima suap dan Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara bersama Sendy sebagai pemberi suap.

Untuk Agus dan Alvin telah dilakukan penahanan pada Sabtu (29/6) malam. Agus ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK sedangkan Alvin di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK lama.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.

Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Baca Juga : KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri

Alvin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.

Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Kemudian, Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6). Pasalnya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7).

Baca Juga : PDIP Sebut Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bermuatan Politis

Pada Jumat (28/6) pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman, pihak swasta mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

Setelah itu, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Selanjutnya, Alvin menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.

Baca Juga : KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Suap Harun Masiku

Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.

Dari Yadi, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Mei 2025 22:25
VIDEO: Mobil Wanita Dirusak Massa Saat Aksi Demo di Makassar
SULSELSATU.com – Sebuah mobil milik seorang wanita di Makassar dirusak massa saat demo peringatan Hari Buruh. Kejadian diduga berlangsung di Jalan U...
Makassar02 Mei 2025 20:54
Temui Wali Kota Munafri, Fraksi API Komitmen Kawal Pemkot Makassar Percepat Realisasi Program
SULSELSATU.com MAKASSAR – Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (API) DPRD Makassar menyatakan sikap mendukung percepatan realisasi program pemerint...
Video02 Mei 2025 20:45
VIDEO: Viral, Santri Baca Surah Al-Quraisy di Kabin Pesawat Citilink, Tuai Pro Kontra
SULSELSATU.com – Sebuah video viral menampilkan rombongan santri yang dipimpin Habib Ali Zainal Abidin melantunkan Surah Al-Quraisy di dalam pes...
Sulsel02 Mei 2025 20:08
Pimpin Upacara Hardiknas, Tasming Hamid Ajak Semua Elemen Bersinergi Mewujudkan Pendidikan Bermutu
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Alun-Alun Lapa...