Logo Sulselsatu

KPK Tangkap Penyuap Jaksa PN Jakarta Barat

Asrul
Asrul

Senin, 01 Juli 2019 11:28

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sendy Perico (SPE), penyuap jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Sendy sempat buron usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanangan perkara di PN Jakarta Barat.

Sendy diketahui telah menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (30/6/2019) atau dua hari setelah lembaga antirasuah mengamankan jaksa dari Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (28/6/2019).

“Pada Minggu sekitar pukul 15.00 WIB tersangka SPE, swasta datang menyerahkan diri ke KPK dan setelah proses pemeriksaan dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/7/2019) seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

Dalam kasus ini, selain Sendy, pada Sabtu (29/6), KPK telah mengumumkan dua tersangka lainnya yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) sebagai pihak penerima suap dan Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara bersama Sendy sebagai pemberi suap.

Untuk Agus dan Alvin telah dilakukan penahanan pada Sabtu (29/6) malam. Agus ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK sedangkan Alvin di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK lama.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.

Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Alvin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.

Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Kemudian, Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6). Pasalnya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7).

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Pada Jumat (28/6) pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman, pihak swasta mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

Setelah itu, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Selanjutnya, Alvin menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.

Dari Yadi, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News12 September 2026 22:25
Catut Nama Adat untuk Palang Seba-seba, Gusti Riadi Terancam Hukuman 14 Tahun
Rangkaian aksi pemalangan lahan di area konsesi pertambangan group Mining Industry Indonesia (MIND ID) di Seba-seba, Morowali yang selama ini diposisi...
Video12 September 2026 20:20
VIDEO: Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar di Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulau...
Makassar12 September 2026 15:20
Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar Diduga Ditimbun di Bontoharu Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kep...
Bisnis12 September 2026 08:12
New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV
Kehadiran New Veloz Hybrid EV mendapat respons positif dari pasar dan turut memperkuat posisi Toyota di segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV)....