Logo Sulselsatu

Amnesty Internasional Desak Polisi Pelaku Kekerasan Diseret ke Pengadilan

Asrul
Asrul

Sabtu, 06 Juli 2019 10:57

Kerusuhan 22 Mei. (Int)
Kerusuhan 22 Mei. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTAAmnesty Internasional mendesak Polri untuk membawa polisi pelaku kekerasan pada aksi 22 Mei lalu ke pengadilan. Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai Polri seharusnya membawa personel yang melakukan kekerasan ke peradilan umum, dan bukan hanya diberikan sanksi disiplin.

Sebelumnya, Polri memberikan sanksi kepada 10 personel yang melakukan kekerasan di Kampung Bali, Jakarta pada 21-22 Mei dengan menempatkan di ruang khusus selama 21 hari. 

“Perlu diajukan ke peradilan umum yang berlaku sama bagi semua warga negara,” ucap Usman melalui keterangan pers, Sabtu (6/7/2019).

Baca Juga : Pengerahan Prajurit TNI ke Nduga Papua Dianggap Langgar UU Pertahanan Negara

Usman mengapresiasi Polri yang responsif dengan menyelidiki personel yang melakukan kekerasan. Dia juga mengapresiasi 10 personel sampai diberikan sanksi disiplin. 

Namun, Usman mengatakan bahwa kekerasan yang dilakukan tergolong dugaan pelanggaran HAM serius, yakni penyiksaan. Usman menilai hukuman yang patut diberikan tidak hanya sanksi administratif melalui mekanisme internal, tetapi juga diproses hingga ke peradilan umum. 

“Ini penting agar Polri memperlihatkan kepada masyarakat bahwa setiap warga negara setara kedudukannya di muka hukum,” kata Usman. 

Baca Juga : 9 Orang Tewas Tertembak di Aksi 22 Mei, Komnas HAM Sebut Pelaku Terlatih

Sebelumnya, beredar video berisi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah anggota polisi di kawasan Kampung Bali, Jakarta, pada 22 Mei lalu. Banyak pihak mendesak kepolisian untuk menyelidiki dan menindak personel yang melakukan kekerasan. 

Sosok yang dikeroyok tersebut adalah Andri Bibir. Dia mengaku saat itu tengah mengumpulkan batu untuk diberikan kepada pendemo di sekitar kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah memproses 10 personel yang melakukan kekerasan di Kampung Bali, Jakarta.  Mereka juga telah diberikan sanksi disiplin. 

Baca Juga : Amnesty Internasional Desak Pengibar Bintang Kejora Dibebaskan

“Ada 10 anggota yang sudah diproses dan menjalani pemeriksaan, sudah menjalani sidang disiplin,” kata Dedi, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dedi mengatakan 10 anggota polisi tersebut juga sudah menjalani sidang disiplin. Dengan kata lain, mereka terbukti melakukan kekerasan. Mereka, kata Dedi, bakal menjalani penahanan di ruang khusus akibat perbuatannya.

“Dari sidang disiplin itu akan menjalani penahanan di ruang khusus selama 21 hari,” kata Dedi.

Baca Juga : Polri Sebut Tak Ada Laporan Orang Hilang di Aksi 22 Mei

Dedi menyebut pengeroyokkan Andri Bibir merupakan tindakan spontan lantaran terpicu melakukan itu lantaran komandannya dipanah. Beruntung, dia memakai rompi pelindung badan.

Meski begitu, personel polisi tetap ingin mencari pelakunya. Hingga kemudian menemukan Andri Bibir di sekitar Kampung Bali.

“Ada komandan kompinya dipanah, terkena panah beracun. Melihat komandannya diserang dengan panah beracun. Maka spontan anggota tadi melakukan pencarian siapa pelakunya,” ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga : Kompolnas Belum Terima Aduan Masyarakat Soal Kekerasan Polisi di Aksi 22 Mei

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...