Logo Sulselsatu

Langgar Kode Etik, DKPP Perintahkan Dua Komisioner KPU RI Dicopot

Asrul
Asrul

Rabu, 10 Juli 2019 19:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra melanggar kode etik. Evi sendiri terbukti melanggar kode etik terkait seleksi Komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024.

Dalam dokumen putusan DKPP Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019 yang dibacakan pada Rabu (10/7), KPU diminta mencopot Evi dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU RI. Hal itu sudah dibenarkan oleh Humas DKPP Teten Jamaludin.

“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya Putusan ini,” tulis dokumen yang diterima, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga : Benteng Terakhir Demokrasi Itu Bernama Etika

Kasus ini bermula dari aduan Adly Yusuf Saepi yang gagal ikut seleksi Komisioner KPU Kolaka Timur pada 2018. Adly adalah calon petahana.

Adly mendaftar seleksi komisioner KPU Kolaka Timur pada 7 November 2018 dan dinyatakan telah melengkapi berkas di hari berikutnya. Namun pada 16 November 2018, ia dinyatakan gagal dalam proses administrasi.

Salah satu alasannya karena berkas administrasi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) milik Adly hanya ditandatangani Pelaksana Harian Sekda Gubernur Sulawesi Tenggara. Tim Seleksi menyebut surat itu seharusnya diteken langsung oleh Gubernur Sulsel.

Baca Juga : DKPP Soroti Krisis Etika Pemilu, Heddy Lugito Usul Bentuk Mahkamah Etik Nasional

Saat diklarifikasi DKPP, Tim Seleksi mengaku keputusan itu sudah melalui konsultasi dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sementara Evi adalah penanggung jawab atas proses seleksi tersebut.

Dalam gugatannya, Adly juga mendalilkan ada pemerasan yang dilakukan oleh Tim Seleksi terhadap dirinya. Ia juga menyebut ada pembocoran dokumen negara berupa soal seleksi Komisioner KPU Kolaka Timur.

Maka dari itu, DKPP menjatuhkan peringatan keras ke dua komisioner tersebut. Sementara lima komisioner lainnya mendapat teguran. Khusus untuk Evi sebagai penanggung jawab, DKPP menambah hukuman dengan pencopotan dari jabatan saat ini sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.

Baca Juga : DKPP Perkuat TPD Indonesia Timur, Heddy Soroti Lonjakan Pelanggaran Etik

DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan sidang etik tersebut.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” tulis dokumen putusan tersebut.

Selain itu, DKPP juga memutus Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Partai Hanura. Dalam dokumen putusan DKPP Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2019, DKPP meminta Ilham dicopot dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.

Baca Juga : DKPP Akan Periksa 16 Penyelenggara Pemilu Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” tulis putusan yang dikeluarkan Rabu (10/7) dan telah diunggah di situs resmi DKPP.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...