Logo Sulselsatu

Bacakan Pledoi, Eks Ketua PWI Sulsel Minta Dibebaskan

Asrul
Asrul

Kamis, 11 Juli 2019 20:44

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi komersialisasi gedung PWI Sulsel dengan terdakwa Zulkifli Gani Otto kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/7/2019).

Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa, Muhammad Faisal Silenang dan Ridwan Jhoni silih berganti membacakan pledoi kliennya. Keduanya menyatakan uraian tuntutan jaksa penuntut umum atas nama Rachmat tidak terbukti dan mengabaikan fakta persidangan.

Baca Juga : Merespon Putusan Kasus Nomor Cantik di PN Makassar, Telkomsel Ajukan Keberatan

Namun bukan hanya kuasa hukumnya saja yang melakukan pledoi. Zulkifli Gani Otto juga membacakan pembelaan tersendiri terhadap tuntutan jaksa.

Salah satu pledoi terdakwa adalah, bahwa komersialisasi gedung PWI tidak hanya dilakukan pada masa periode 2010-2015 dimana ia menjabat. Melainkan proses komersialisasi sudah dilakukan pada masa periode sebelumnya.

“Penyewaan gedung pun berjalan sejak tahun 1995 hingga tahun 2019 ini, ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga : Tok! Warga Makassar Menang Kasus Nomor Cantik Telkomsel di PN Makassar

Selain itu, kata terdakwa lagi, selama komersialisasi gedung PWI dari tahun ke tahun hingga 2015, Pemerintah tidak pernah melakukan teguran.

“Bahwa selama penyewaan itu berlangsung hingga tahun 2015, tidak pernah ada teguran atau larangan mempersewakan baik secara lisan maupun tulisan dari Pemerintah Provinsi Sulsel,” kata terdakwa.

“Apalagi kewajiban penyetoran hasil penyewaan yang harus dilakukan oleh PWI Provinsi Sulawesi Selatan,” lanjutnya.

Baca Juga : Curhat ke Meta AI Usai Lakukan Gugatan Nomor Cantik di Pengadilan, Warga Makassar Ini Dapat 4 Poin Penjelasan

Zugito yang datang ke persidangan dengan kemeja putih itu cukup kompleks dalam membacakan pledoinya. Ia terlebih dahulu mengungkap pengalaman pribadinya menjadi wartawan dengan menjaga integritas, niat dalam membuat karya jurnalistik, memimpin sejumlah media, hingga menjadi ketua PWI Sulsel.

Terdakwa juga mengungkapkan kepada majelis hakim sejumlah seluk-beluk lahan dan bangunan gedung PWI Sulsel, dimana Pemprov Sulsel menggantikan gedung lama di Jalan Penghibur nomor 1 Makassar dengan membangunkan gedung baru PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani usai adanya tukar menukar alias Ruislag.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Zugito dengan empat tahun enam bulan penjara usai dianggap melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Kasus Nomor Cantik Telkomsel di Makassar, Dengarkan Pendapat Saksi Ahli

Undang-undang tersebut tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...