Logo Sulselsatu

Gubernur Kepri Resmi Jadi Tersangka Suap Reklamasi

Asrul
Asrul

Kamis, 11 Juli 2019 22:58

Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan. (Int)
Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri), serta kasus gratifikasi.

Peningkatan status tersebut berdasarkan hasil gelar pekara KPK, pascaoperasi tangkap tangan di Kepri, Rabu, 10 Juli 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, selain Nurdin, penyidik juga menjerat penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

“Sedangkan diduga sebagai pemberi suap yakni ABK (Abu Bakar) dari unsur swasta,” kata Basaria dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sebagai pihak diduga pemberi, ABK dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Basaria.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Sejatinya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kepri, tim Satgas KPK menciduk 7 orang. Namun dilepas sebagian lantaran dianggap belum masuk kategori tersangka. Basaria memastikan sejauh ini mereka akan dijadikan saksi pada pengusutan kasus itu.

Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan uang SGD 6.000. Tidak hanya itu, setelah digeledah di kediaman Nurdin, KPK menyita duit dalam mata uang sejumlah negara. Di antaranya yakni SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan Rp132.610.000.

“Uang-uang tersebut diamankan dari sebuah tas di rumah NBA (Nurdin Basirun),” kata Basaria.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2026 19:21
BRI Peduli Rayakan Hardiknas dengan Edukasi Literasi Keuangan untuk Siswa SD di Bandung
BRI melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) BRI Peduli memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dengan kegiatan edukatif d...
Nasional02 Mei 2026 19:14
Kuartal I Pertama 2026, Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan sebanyak 953 entitas ilegal. Jumlah ini terdiri dari 9...
Pendidikan02 Mei 2026 19:05
Tak Ada Penantang di Mubes IKA Unhas, Amran Sulaiman: Itu Suatu Kehormatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin, Andi Amran Sulaiman, menyatakan kesiapannya kembali memimpin organ...
Metropolitan02 Mei 2026 18:58
Pemilik Kapal Pastikan Tidak Ada Aktifitas Bongkar Muat BBM Bersubsidi di Kawasan Sungai Tallo
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tudingan bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah kapal yang beroperasi di kawasan Sungai Tallo, ...