Logo Sulselsatu

IDP Beri Jawaban Pandangan Fraksi Soal Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018

Asrul
Asrul

Selasa, 23 Juli 2019 18:36

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, LUTRA – Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Utara (Senin, 22/07).

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi atas apresiasi yang diberikan dengan openi BPK-RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah T. A 2018.

“saya berharap semoga apresiasi ini memberi semangat bagi kami untuk peningkatan kinerja pemda pada seluruh bidang urusan dan kewenangan dan terkhusus dalam perbaikan tata kelola keuangan yang lebih efektif, efesien, transparan dan akuntabel guna peningkatan kesejahteraan masyarakat luwu utara” ujarnya.

Baca Juga : Indah Tegaskan Golkar Bakal Usung Kader Maju Pilkada Luwu Utara

Selain itu, yang menjadi fokus utama ada 4 hal yang perlu mendapat jawaban dan penjelasan terkait dengan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018 yaitu pendapatan daerah belum maksimal, kontribusi PAD masih rendah dan pendapatan transfer pemerintah pusat, laporan pinjaman dana daerah atau dana bergulir, penerapan perda nomor 7 tahun 2016 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau dan kinerja belanja daerah khususnya belanja pembangunan fisik yang tidak dapat dilaksanakan dan menyebrang ke tahun berikutnya.

“saya menilai hal ini merupakan sesuatu yang sangat berharga dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja birokrasi pemerintah sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang berkinerja dan berakuntanbilitas yang berorientasi pelayanan publik secara bertahap akan lebih baik” tutupnya.

Dalam kesempatan ini, Bupati Luwu Utara juga mendengar pendapat 7 fraksi tentang 5 buah ranperda yakni ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio kabupaten luwu utara 100 FM, ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil, ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten luwu utara no. 2 tahun 2016 tentang kewenangan desa serta ranperda inisiatif DPRD tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah tahun 2019-2023 dan ranperda tentang desa wisata yang mana seluruh fraksi menyetujui 5 ranperda tersebut. (rls)

Baca Juga : Banjir Prestasi, Indah Putri Indriani Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Lagi

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...