Logo Sulselsatu

Total Duit Suap Gubernur Kepri yang Disita KPK Rp6,1 Miliar

Asrul
Asrul

Rabu, 24 Juli 2019 11:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan jumlah uang yang disita dari Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun sebanyak Rp6,1 miliar. Nurdin sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap izin reklamasi di Kepulauan Riau dan gratifikasi terkait jabatannya.

KPK mengidentifikasi uang senilai Rp6,1 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang itu diduga merupakan gratifikasi yang diterima Nurdin. KPK setidaknya memiliki dua alat bukti berupa uang yang disita di waktu dan tempat berbeda. Pertama disita saat Operasi Tangkap Tangan dan kedua dari penggeledahan di rumah Nurdin.

“Jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri yang telah disita KPK, yakni Rp3.737.240.000, Sin$180.935, US$38.553, RM527, SR500, HK$30 dan EUR5,” kata Febri Diansyah, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

KPK menduga gratifikasi itu berasal dari sejumlah pihak yang memiliki hubungan jabatan dan kewenangan terkait posisi Nurdin sebagai Gubernur Kepri. Salah satunya, gratifikasi itu diberikan kepada Nurdin terkait dengan perizinan di sana. Sampai saat ini komisi antirasuah masih menelisik asal usul gratifikasi tersebut.

Selain itu, pada Selasa (23/7/2019), KPK menggeledah sembilan lokasi di Kepulauan Riau. Dari sembilan lokasi itu KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan proses perizinan di wilayah setempat.

Kemudian, empat lokasi di Tanjung Pinang yakni kantor dinas perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, serta kantor dinas lingkungan hidup serta kantor dinas ESDM.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Selanjutnya, di Kabupaten Karimun, KPK menggeledah rumah pribadi Nurdin selaku Gubernur Kepri. Dokumen yang disita itu dipastikan berkaitan dengan tahapan-tahapan izin prinsip reklamasi di Kepri.

“Jadi kemungkinan ada beberapa dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang sudah kami dapatkan dari proses penggeledahan itu, akan diklarifikasi lebih lanjut pada saksi-saksi,” kata Febri.

. Mereka yang akan diperiksa terdiri dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

“Delapan saksi yang akan diperiksa besok ada yang dari pejabat setempat dan juga dari pihak swasta,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun (NBA), Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), serta pihak swasta Abu Bakar (ABK).‎ Nurdin Basirun juga dijerat dengan pasal penerima gratifikasi.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

Atas perbuatannya, Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Edy dan Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Yindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abu Bakar yang diduga sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2026 19:21
BRI Peduli Rayakan Hardiknas dengan Edukasi Literasi Keuangan untuk Siswa SD di Bandung
BRI melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) BRI Peduli memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dengan kegiatan edukatif d...
Nasional02 Mei 2026 19:14
Kuartal I Pertama 2026, Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan sebanyak 953 entitas ilegal. Jumlah ini terdiri dari 9...
Pendidikan02 Mei 2026 19:05
Tak Ada Penantang di Mubes IKA Unhas, Amran Sulaiman: Itu Suatu Kehormatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin, Andi Amran Sulaiman, menyatakan kesiapannya kembali memimpin organ...
Metropolitan02 Mei 2026 18:58
Pemilik Kapal Pastikan Tidak Ada Aktifitas Bongkar Muat BBM Bersubsidi di Kawasan Sungai Tallo
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tudingan bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah kapal yang beroperasi di kawasan Sungai Tallo, ...