Logo Sulselsatu

DPR Sepakat Jokowi Beri Amnesti Baiq Nuril

Asrul
Asrul

Rabu, 24 Juli 2019 17:36

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan setuju memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo soal amnesti Baiq Nuril Maqbun. Baiq Nuril adalah terpidana kasus UU ITE.

Dilansir CNNIndonesia, keputusan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mengatakan keputusan itu diambil secara aklamasi oleh enam fraksi yang hadir saat rapat tersebut.

Baca Juga : RUU Perubahan UU Kepariwisataan Disepakati, Pasal Soal Pendidikan Tinggi Direvisi

“Dan alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril,” kata Aziz saat membacakan putusan.

Usai Aziz membacakan putusan tersebut, seluruh anggota Komisi III yang hadir pun bersorak-sorai dan tepuk tangan dengan meriah.

Setelah itu, Aziz turut mengapresiasi kepada seluruh anggota Komisi III yang telah bekerja sesuai amanat konstitusi dalam merespon hal tersebut.

Baca Juga : DPR Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi Dampak Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Karena itu, ia pun berharap keputusan ini bisa dibawa dan dibacakan dalam rapat paripurna DPR yang akan digelar Kamis (25/7) esok untuk disahkan oleh pimpinan DPR.

“Dan besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada Nuril dalam hal terkait amnesti,” kata Aziz.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang diduga melakukan pelecehan. Merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.

Baca Juga : Komisi VI Dukung Transformasi Bisnis Manajemen Baru Telkom

Baiq Nuril sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melakukan pelanggaran UU ITE dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Namun putusan di tingkat kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis20 Desember 2025 14:17
Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan hingga 20 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru
Komitmen ini sejalan dengan semangat Indosat ANDAL: Ada Nyata di Setiap Langkah, yang diwujudkan melalui kehadiran jaringan yang kuat dan responsif ba...
News20 Desember 2025 13:03
Peringati Hakordia 2025, SPJM Gelar Webinar Ilmiah Anti Korupsi
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment (peralatan), Port Services (Laya...
Nasional20 Desember 2025 11:52
Dukung Pemulihan di Aceh, Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama belasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PT PLN (Persero) menyalurkan ban...
Makassar19 Desember 2025 23:19
Munafri Resmi Luncurkan Calendar of Event 2026, Makassar Siap Jadi Kota Event Sepanjang Tahun
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar resmi meluncurkan Calendar of Event (CoE) Makassar 202...