Logo Sulselsatu

DPR Sepakat Jokowi Beri Amnesti Baiq Nuril

Asrul
Asrul

Rabu, 24 Juli 2019 17:36

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan setuju memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo soal amnesti Baiq Nuril Maqbun. Baiq Nuril adalah terpidana kasus UU ITE.

Dilansir CNNIndonesia, keputusan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mengatakan keputusan itu diambil secara aklamasi oleh enam fraksi yang hadir saat rapat tersebut.

Baca Juga : Usulan ADKASI Direspons Positif, Ketua Komisi II Nilai Skema Hybrid Jadi Jalan Tengah Perjalanan Dinas DPRD

“Dan alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril,” kata Aziz saat membacakan putusan.

Usai Aziz membacakan putusan tersebut, seluruh anggota Komisi III yang hadir pun bersorak-sorai dan tepuk tangan dengan meriah.

Setelah itu, Aziz turut mengapresiasi kepada seluruh anggota Komisi III yang telah bekerja sesuai amanat konstitusi dalam merespon hal tersebut.

Baca Juga : VIDEO: Komisi IV DPR RI Dorong Percepatan Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian

Karena itu, ia pun berharap keputusan ini bisa dibawa dan dibacakan dalam rapat paripurna DPR yang akan digelar Kamis (25/7) esok untuk disahkan oleh pimpinan DPR.

“Dan besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada Nuril dalam hal terkait amnesti,” kata Aziz.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang diduga melakukan pelecehan. Merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.

Baca Juga : RUU Perubahan UU Kepariwisataan Disepakati, Pasal Soal Pendidikan Tinggi Direvisi

Baiq Nuril sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melakukan pelanggaran UU ITE dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Namun putusan di tingkat kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...
News03 Agustus 2026 18:21
PLN Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir Donggala Lewat Program Konservasi Penyu
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui program PLN Peduli menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) beru...