Logo Sulselsatu

DPR Sepakat Jokowi Beri Amnesti Baiq Nuril

Asrul
Asrul

Rabu, 24 Juli 2019 17:36

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan setuju memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo soal amnesti Baiq Nuril Maqbun. Baiq Nuril adalah terpidana kasus UU ITE.

Dilansir CNNIndonesia, keputusan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mengatakan keputusan itu diambil secara aklamasi oleh enam fraksi yang hadir saat rapat tersebut.

Baca Juga : VIDEO: Komisi IV DPR RI Dorong Percepatan Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian

“Dan alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril,” kata Aziz saat membacakan putusan.

Usai Aziz membacakan putusan tersebut, seluruh anggota Komisi III yang hadir pun bersorak-sorai dan tepuk tangan dengan meriah.

Setelah itu, Aziz turut mengapresiasi kepada seluruh anggota Komisi III yang telah bekerja sesuai amanat konstitusi dalam merespon hal tersebut.

Baca Juga : RUU Perubahan UU Kepariwisataan Disepakati, Pasal Soal Pendidikan Tinggi Direvisi

Karena itu, ia pun berharap keputusan ini bisa dibawa dan dibacakan dalam rapat paripurna DPR yang akan digelar Kamis (25/7) esok untuk disahkan oleh pimpinan DPR.

“Dan besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada Nuril dalam hal terkait amnesti,” kata Aziz.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang diduga melakukan pelecehan. Merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.

Baca Juga : DPR Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi Dampak Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Baiq Nuril sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melakukan pelanggaran UU ITE dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Namun putusan di tingkat kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...
Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...
News03 Mei 2026 15:45
MDA Gandeng Anak Muda Kembangkan SDM Berkualitas Generasi Emas Matappa
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggandeng kalangan pemuda, mahasiswa, dan akademisi melalui forum bertajuk Sinergi Strategis: Membangun Generasi Emas Mat...