SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan pemprov siap memberi izin reklamasi kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan pesisir Tanjung Bunga.
Namun, Hayat menegaskan, bahwa pemprov hanya mengeluarkan izin jika pihak GMTD memenuhi mekanisme dan persyaratan yang ditentukan.
“Belum ada kesimpulan, tapi sepanjang persyaratan itu diikuti tidak ada masalah, kita ini sekarang butuh investor untuk mengembangkan semua, tapi itu tadi, persyaratannya itu mengikuti semua mekanisme yang ada,” kata Hayat di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (16/8/2019).
Baca Juga : Edutolia Education Bersama Pemprov Sulsel Bahas Pameran Pendidikan Gratis Perguruan Tinggi Turki di Makassar
Hayat meyakini, pihak GMTD mampu mengikuti persyaratan yang diajukan oleh Pemprov Sulsel untuk mendapatkan izin reklamasi di kawasan tersebut.
“Saya kira GMTD bisa mengikuti semua persyaratan yang ada” tutup Hayat
Sebelumnya, Associate Director PT GMTD Tbk, A Eka Firman Ermawan mengatakan pihaknya akan segera melakukan reklamasi di kawasan pesisir Tanjung Bunga.
Baca Juga : Pansel Ungkap Pendaftar Calon Sekprov Sulsel Masih Minim
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar