Logo Sulselsatu

845 Narapidana Lapas Bollangi Dapat Remisi

Asrul
Asrul

Sabtu, 17 Agustus 2019 21:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, GOWA – Sebanyak 845 narapidana lapas narkotika kelas II A dan lapas wanita kelas II A mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia, di Lapas Bollangi, Kecamatan Pattallassang, Sabtu (17/8/2019).

Dari Lapas Perempuan kelas IIA yang mendapatkan remisi sebanyak 159 orang yakni 7 orang remisi 5 bulan, 13 orang remisi 4 bulan, 71 orang remisi 3 bulan, 50 orang remisi 2 bulan dan 17 orang remisi 1 bulan, serta 1 orang dapatkan remisi bebas.

Sedangkan untuk Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa yang mendapatkan remisi total 686 orang, untuk remisi umum (RU I) meliputi 4 orang remisi 6 bulan, 78 orang remisi 5 bulan, 168 orang remisi 4 bulan, 212 orang remisi 3 bulan, 200 orang remisi 2 bulan remisi, dan 2 orang remisi 1 bulan, dan RU II, 1 orang remisi 6 bulan, 12 orang remisi 5 bulan, dan 9 orang remisi 4 bulan.

Baca Juga : Pemkab Gowa dan BSI Hadirkan Rumah Layak Huni Bagi Keluarga Miskin Ekstrem

Hal itu disampaikan langsung Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Kelas II A Sungguminasa, Sinardi. Ia mengatakan, pemberian remisi tersebut berdasarkan persyaratan dan prosedur yang berlaku dari pusat

“845 itu terbagi dari lapas perempuan 159 orang dan napi narkotika 686 orang, tentu inilah yang memenuhi syarat diberikannya remisi atau kerap disebut potong tahanan, sehingga dengan adanya remisi ini setidaknya akan mengurangi kepadatan di lapas, tentu kami sangat ucapkan terimaskih kepada pak bupati beserta jajarannya,” kata Sinardi

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan HAM RI, yang mengatakan pemberian remisi telah diatur dalam UU No 99 tahun 2012 dan keputusan presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

Baca Juga : Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem

“Tentu ini dilakukan pemerintah untuk memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik, itu tercermin dari sikap yang taat selama menjalani pidana dengan lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis,” jelasnya.

Olehnya, dirinya berpesan agar ini bisa dijadikan pembelajaran dan melanjutkan dengan penuh integritas, terus berupaya menjaga nama baik. Semoga dengan remisi ini akan memberikan kesempatan untuk selalu berbuat baik dan meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Selamat bagi yang mendapatkan remisi, khsusunya yang bebas hari ini, semoga setelah ini menjadi insan yang taat hukum, yang berakhlak dan berbudi luhur,” harapnya.

Baca Juga : Perumda AM Tirta Jeneberang Setor Dividen Rp3,49 Miliar ke Pemkab Gowa

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...
News01 Mei 2026 20:49
PT Vale Perkuat ESG 2025, Investasi Lingkungan Tembus US$43,79 Juta
PT Vale Indonesia Tbk memperkuat implementasi prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sepanjang 2025 sebagai bagian dari strategi bisnis jan...