Logo Sulselsatu

Jubir KPK, Ketua YLBHI hingga Koordinator ICW Dipolisikan Soal Kasus Hoaks

Asrul
Asrul

Kamis, 29 Agustus 2019 12:15

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (INT)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Jubir KPK Febri Diansyah dan Ketua YLBHI Asfinawati serta Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dilaporkan ke Polda Metro Jaya sekaitan dugaan penyebaran berita bohong soal Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK.

Ketiganya dilaporkan Agung Zulianto berstatus mahasiswa dan berdomisili di Jakarta Selatan. Laporan ketiganya tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 28 Agustus 2019.

Agung menyebut ketiganya dilaporkan karena dianggap telah menyampaikan berita bohong atau hoaks kepada masyarakat.

Baca Juga : Diduga Aniaya Perawat, PPNI Polisikan Wabup Aceh Timur

“(Dilaporkan tentang) dugaan berita bohong,” kata Agung seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (29/9/2019).

Pernyataan yang dipermasalahkan tersebut kata Agung, berkiatan dengan sorotan terhadap panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK.

“Itu kan menyoroti tentang pansel KPK, kita kan ingin ke depannya itu siapapun yg terpilih itu, yang dipilih oleh pansel KPK itu adalah putra putri terbaik bangsa karena pekerjaan KPK ke depan kan enggak mudah apalagi tentang pemberantasan korupsi,” tutur Agung.

Baca Juga : GAMKI Polisikan Ustaz Yahya Waloni Soal Ujaran Kebencian

Menurut Agung, seharusnya jangan ada pembentukan opini di masyarakat terkait proses pemilihan capim KPK yang dilakukan oleh pansel.

“Jangan membangun opini yang menyesatkan masyarakat, garapan kami sebagai pemuda ini, ayolah bareng-bareng kita kawal pansel ini sampai pada tahap siapapun pemimpinnya,” ujarnya.

Dalam laporannya itu, Agung menyertakan barang bukti berupa dokumen yang berisi screenshot atau tangkapan layar pemberitaan media online. Pasalnya, kata Agung, pernyataan yang disampaikan oleh ketiga terlapor tersebut telah diberitakan oleh media online.

Dalam pelaporannya, pasal yang dikenakan kepada terlapor ialah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan polisi telah menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong tersebut.

“Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” ucap Argo.

Argo menyebut saat ini kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut. Nantinya, kata Argo, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Prosedurnya yaitu pelapornya nanti kita mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak,” tuturnya.

Sementara itu, Adnan Topan mengaku tidak bisa berkomentar banyak terlebih dulu. Sebab, ia tidak mengetahui perihal masalah yang menjadi keberatan pelapor. Kendati begitu, ia menuturkan bakal berkonsultasi dengan tim hukum.

“Ini perlu dilihat masalahnya apa, kan ngga bisa juga dipakai dalil patuh terhadap hukum jika pelaporannya sendiri tidak jelas karena masalahnya apa,” kata Topan.

Begitupun Asfinawati yang juga menuturkan telah mengetahui adanya laporan polisi tersebut.

“Kayaknya begitu,” jawab dia.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan18 Oktober 2026 15:11
BRI Peduli Dukung Gerai CERDAS PeKA, Perkuat Literasi Keuangan Mahasiswa
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program BRI Peduli mendukung kehadiran Gerai CERDAS PeKA di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, un...
News18 Oktober 2026 09:40
Sinyal Bahaya di Balik Panggilan Tak Dikenal
Penipuan digital dapat menyusup ke aktivitas sehari-hari, mulai dari transaksi usaha kecil hingga panggilan telepon yang tampak biasa. Di tengah ancam...
Metropolitan17 Oktober 2026 23:02
Waspada Penipuan Mencatut Nama Anggota DPRD Makassar Muchlis A Misbah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Beredar akun WhatsApp yang mengatasnamakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar H Muchlis A Mi...
Sulsel17 Oktober 2026 20:36
OJK Sulselbar Edukasi Warga Bone, Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) memperkuat literasi keuangan masyarakat Kabupaten Bone untuk mendorong pe...