Logo Sulselsatu

Babak Baru Kasus Korupsi di Pemkab Gowa Pasca-Kadis Perkimtan Tersangka, Siapa yang Menyusul?

Asrul
Asrul

Jumat, 19 Juni 2026 23:43

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, GOWA– Kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Sulawesi Selatan, satu per satu mulai terungkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan selama ini, kasus dugaan korupsi dan pungutan liar pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), telah ditemukan aliran dana Rp1,86 miliar yang ditampung melalui rekening tenaga honorer.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menuturkan, kasus yang ditangani jajarannya, sudah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka.

Baca Juga : Ahli Soroti Sprindik Lama dan Alat Bukti Berulang, Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Dinilai Cacat Hukum

“Modusnya meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha retail, konsultan maupun korporasi pemohon izin yang ada di Gowa,” kata Kapolres Gowa saat ekspose kasus di Mapolres Gowa, Jumat (19/6/2026).

Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan Abdullah sebagai tersangka dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi juga langsung menahan pejabat aktif Pemkab Gowa tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga : Ahli Sebut Kasus Pengadaan Bibit Nanas Tak Berkaitan dengan Jabatan Pj Gubernur Sulsel

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan PBG dan SLF di Gowa.

Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung secara sistematis melalui mekanisme penerimaan uang dari pemohon izin.

Selain itu, penyidik menemukan rekening milik FSZ yang berstatus tenaga honorer di Dinas Perkimtan Gowa. Rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung dana hasil pungutan liar sebelum dialirkan lebih lanjut.

Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Penasehat Hukum Korban Minta Polisi Segera Tahan Oknum Guru Penganiaya Murid di Jeneponto.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang masuk ke rekening penampungan itu mencapai Rp1.861.320.000. Penyidik menegaskan nominal tersebut baru berasal dari satu rekening yang telah teridentifikasi.

“Hasil penyidikan total dana yang masuk ke rekening penampungan sebanyak Rp 1.861.320.000. Kami tegaskan nominal ini baru temuan awal dalam satu rekening penampungan saja,” ungkapnya.

Penyidik menduga sebagian dana tersebut diteruskan ke sejumlah rekening milik tersangka. Sebagian lainnya disebut ditarik secara tunai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga : 20 Motor Berknalpot Brong di Manggala Makassar Disita Polisi

Pihaknya masih terus menelusuri aliran dana lain. Termasuk mendalami pelaku lainnya. Sebab bukan tidak mungkin aliran dana ini bukan hanya sampai ke Abdullah, melainkan ada juga mengalir ke pihak tertentu.

Karena itu, penyidik akan mengusut tuntas kasus ini pasca-ada temuan awal aliran dana hingga mencapai miliaran. Termasuk akan mendalami jika ada bukti lain atau bukti tambahan yang menyeret nama lainnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 58 saksi dari berbagai unsur yang terkait dengan proses perizinan di Gowa. Mereka terdiri atas pegawai internal Dinas Perkimtan, konsultan, instansi terkait, pengusaha ritel modern, developer, hingga pengusaha rumah makan.

Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Tersangka Korupsi PBG Tak Ditahan Karena Dianggap Kooperatif

“Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli untuk mengurai konstruksi perkara. Ahli yang dilibatkan berasal dari bidang pidana, PPATK, Kementerian PUPR, dan ahli bahasa,” pungkas Aldy.

Khusus untuk Abdullah dijerat Pasal 12 huruf a dan/atau huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Tersangka juga dijerat ketentuan dalam KUHP baru dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum05 November 2026 23:08
Dikawal LBH Anak Rakyat, Santunan Rp150 Juta Ahli Waris Awak Kapal Tuntas Dibayar
SULSELSATU, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat sukses mengawal pemenuhan santunan sebesar Rp150 juta kepada ahli waris almarhum ...
Politik05 November 2026 21:18
Bedah Pemikiran Tjokroaminoto dan Ali Shari’ati, PKB Rumuskan Sosialisme ala Indonesia
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai mengkaji konsep sosialisme Islam sebagai salah satu gagasan untuk membangun sistem ...
Bisnis05 November 2026 19:45
Kalla Transport & Logistics Raih Tiga Penghargaan Toyota
Kalla Transport & Logistics meraih tiga penghargaan dalam ajang Facing Depot Annual Meeting & Logistic Partner Annual Meeting 2026 yang disele...
Ekonomi05 November 2026 19:01
OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, termasuk kebutuhan usaha dan r...