Logo Sulselsatu

Bupati Muara Enim Ditahan KPK

Asrul
Asrul

Rabu, 04 September 2019 08:56

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTABupati Muara Enim, Ahmad Yani resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Pusat dalam kasus suap proyek di Kabupaten Muara Enim.

Penahanan juga dilakukan kepada dua tersangka lainnya di rutan berbeda.

Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka bersama anak buahnya, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Satu tersangka lainnya yakni Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari. Ketiganya terjerat dugaan suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.

“Ditahan selama 20 hari pertama. AYN di Rutan Polres Jakarta Pusat, EM di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan ROF di Rutan Polres Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (4/9/2019).

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberiancommitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

“Diduga AYN meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui EM,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan 10 persen fee, dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

“Pada 31 Agustus 2019, EMmemintakepadaROF agar menyiapkan uang pada Senin (2/9) dalam pecahan dolar AS. Pada Minggu (1/9), ElfinberkomunikasidenganRobi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS. Jumlah tersebut yang juga diangkut KPK dalam OTT, Senin (2/9/2019) lalu.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Mei 2026 13:20
Appi Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Inklusif untuk Semua ‎
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 di Lapangan...
News02 Mei 2026 12:10
Dirut Pelindo Tekankan HSSE dan Sinergi Operasional Saat Kunjungi Regional 4
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Achmad Muchtasyar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelindo Regional 4, Jumat (1/5/2026)....
Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....