Logo Sulselsatu

Mahfud MD Heran, Revisi UU KPK Tak Masuk Prolegnas tapi Dikebut DPR

Asrul
Asrul

Sabtu, 07 September 2019 13:58

Prof Mahfud MD bawakan kuliah umum di Unibos (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Prof Mahfud MD bawakan kuliah umum di Unibos (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD heran dengan sikap DPR yang berinisiatif mengusulkan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK. Pasalnya, revisi UU KPK tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019 di DPR.

Ia mengingatkan RUU yang menjadi prolegnas itu mesti ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

“Kalau RUU itu harus masuk Prolegnas dan disepakati antara DPR dan pemerintah. Nah, setahu saya revisi UU KPK ini tidak masuk dalam 55 RUU di Prolegnas 2019,” kata Mahfud, Sabtu (7/9/2019).

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

Dia menambahkan revisi UU KPK memang pernah mencuat. Namun, itu terjadi sudah beberapa tahun lalu. Saat itu, Jokowi selaku presiden mengatakan pemerintah belum ada rencana merevisi UU KPK.

“Pernah muncul revisi UU ini tapi lalu bubar. Pak Jokowi dulu sangat bijak bilang pemerintah belum ada niat merevisi UU KPK. Sekarang ini kan istilahnya muncul lagi tiba-tiba,” tutur Mahfud.

Kemudian, ia menjelaskan suatu revisi atau Rancangan Undang Undang (RUU) bisa dikebut masuk prioritas untuk dibahas DPR dan pemerintah dengan beberapa syarat. Pertama, mesti ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Perppu ini kemudian akan dibahas di DPR untuk menjadi UU.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Lalu, kedua ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat. Ketiga, ada perjanjian internasional yang disepakati antarnegara. Selanjutnya, keempat, bila terjadi sesuatu yang luar biasa, urgen dan hanya bisa diselesaikan dengan UU.

“Empat itu saja RUU bisa masuk secara cepat meskipun tidak masuk Prolegnas,” jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Dia bilang dalam revisi UU KPK mesti melibatkan publik dengan sejumlah pihak seperti akademisi, ahli, hingga meminta pandangan KPK. Maka itu, Jokowi disarankan jangan buru-buru menerbitkan Surat Presiden atau Surpres soal revisi UU KPK. Bila Jokowi setuju, maka akan mengirimkan menteri terkait untuk membahas revisi UU itu bersama DPR.

Baca Juga : Mahfud dan Badrodin Serap Aspirasi Reformasi Polri dari Akademisi-Aktivis Sulsel

Mahfud pun kembali menyentil DPR periode saat ini yang masa habisnya kurang dari sebulan namun ingin mengebut revisi UU KPK. Masa bakti periode 2014-2019 akan masa habis pada 30 September 2019. Sementara, para wakil rakyat baru akan dilantik pada 1 Oktober 2019.

“Seumpama pun ada prolegnas, tiga minggu lagi sudah habis masa kerjanya. Dan anggota DPR baru akan dilantik. Kenapa enggak diserahkan ke DPR yang baru saja,” tuturnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK mengirim surat ke Presiden Jokowi terkait rencana revisi UU KPK. Harapan KPK saat ini berada di Jokowi. Revisi UU bisa mentok jika Jokowi menolaknya. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya menyurati Jokowi pada, Jumat, 6 September 2019.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

“Insya Allah, hari ini (surat dikirim ke Jokowi). Perlu persetujuan pimpinan yang lain karena (pimpinan KPK) collective collegial,” kata Agus saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya, Kamis 5 September 2019.

Dalam surat tersebut, KPK meminta Jokowi tidak tergesa-gesa mengirimkan Surpres ke DPR untuk membahas revisi UU tersebut. KPK meminta Jokowi terlebih dahulu mendengarkan para ahli, akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan elemen bangsa lain mengenai revisi UU itu.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan04 Agustus 2026 13:54
Pemilahan Sampah Sejak 2025, RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Berbasis Kolaborasi Warga
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Budaya memilah sampah di RT 04/RW 07 Cluster Berlian Permata, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, telah diterapk...
Metropolitan04 Agustus 2026 12:31
Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Makassar, Pakar: Bukan Lagi Imbauan, Melainkan Kewajiban Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemilahan sampah dari rumah tangga dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman...
Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...