Logo Sulselsatu

Dua LSM Asing Minta Jokowi Setop Kasus Veronica Koman

Asrul
Asrul

Sabtu, 14 September 2019 20:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerima surat dari dua LSM asing yaitu Lawyers for Lawyers (L4L) asal Belanda dan Lawyers’ Rights Watch Canada (LRWC) asal Kanada. Surat itu terkait terkait kasus hukum Veronica Koman.

Mereka meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan kasus dugaan provokasi terkait kerusuhan Papua yang menyeret Veronica.

“L4L dan LRWC dengan hormat meminta Anda agar: segera membatalkan seluruh tuntutan kriminal terhadap Veronica Koman dan menghentikan seluruh investigasi terhadapnya dan langkah lain yang membatasi kebebasannya,” tulis mereka dalam surat kepada Jokowi tertanggal 12 September 2019

Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran

Surat tersebut juga dikirimkan ke Menko Polhukam Wiranto, Kemenkumham, dan Kapolda Jatim Luki Hermawan. Surat itu juga ditembuskan ke Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, Interpol, Kedubes Belanda di Jakarta, Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, dan Ombudsman RI. CNNIndonesia.com mendapat akses terhadap surat tersebut pada Sabtu (14/9).

Kedua lembaga itu menyinggung terkait Pasal 15 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang menyatakan advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya. Tugas yang dimaksud adalah membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Mereka berpendapat semua kasus-kasus kekerasan terhadap advokat harus ditolak, disidik, dan semua yang bertanggung jawab atas hal tersebut diadili.

Baca Juga : Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ini Alasannya

L4L dan LRWC juga meminta Jokowi memastikan perlindungan terhadap Veronica. Sebab setelah diseret dalam kasus ini, Veronica mendapat beberapa beberapa ancaman pembunuhan dan pemerkosaan. Ancaman yang juga pernah dialami Veronica saat menangani kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Memastikan perlindungan Veronica Koman, dan menjamin di setiap keadaan bahwa pengacara di Indonesia dapat melakukan praktik hukum tanpa ancaman, intimidasi, hambatan, pelecehan, gangguan yang tidak benar atau pembalasan dendam,” kata surat itu.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD09 Mei 2025 21:16
Soroti Dampak Smelter PT Huadi, Abdul Rahman Desak Tanggung Jawab Penuh dari Perusahaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Abdul Rahman, menyatakan dukungan terhadap rencana relokasi warga yang terdamp...
OPD09 Mei 2025 20:43
Komisi C DPRD Sulsel Tahan Anggaran Penyertaan Modal ke PT Sulsel Andalan Energi, Ini Alasannya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) sepakat menahan anggaran penyertaan modal untuk PT Sulsel Andalan Energi (Per...
Sulsel09 Mei 2025 20:40
Tim BRI dan Program YESS Kolaborasi Perkuat Pengembangan Usaha Gula Aren dan Klaster Sapi Jagung Petani Milenial Maros
SULSELSATU.com, MAROS – Sosialisasi dan kunjungan Tim Bank BRI ke kelompok binaan Program YESS di Kabupaten Maros menjadi bukti sinergi konkret ...
Metropolitan09 Mei 2025 20:19
Bosowa Peduli Target 100 Hewan Qurban Tahun Ini, Bakal Disalurkan ke Warga Sulsel dan Palestina
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menyambut hari raya Iduladha 1446 Hijriah, Bosowa Peduli resmi meluncurkan program qurban tahunan bertema “Sinergi ...