Logo Sulselsatu

Soroti Dampak Smelter PT Huadi, Abdul Rahman Desak Tanggung Jawab Penuh dari Perusahaan

Asrul
Asrul

Jumat, 09 Mei 2025 21:16

Anggota DPRD Sulsel Abdul Rahman. Ist
Anggota DPRD Sulsel Abdul Rahman. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Abdul Rahman, menyatakan dukungan terhadap rencana relokasi warga yang terdampak aktivitas industri smelter milik PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng. Ia menekankan bahwa proses relokasi harus menjamin keadilan dan kesejahteraan warga.

Menurut Abdul Rahman, relokasi tidak boleh hanya sekadar memindahkan warga, melainkan harus disertai kompensasi yang layak dan menguntungkan.

“Saya tidak ingin masyarakat hanya mendapatkan ganti rugi, tapi harus ganti untung. Jangan sampai hanya perusahaan yang diuntungkan, sementara masyarakat dikorbankan. Sebagai wakil rakyat, saya tidak akan membiarkan itu,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga : DPRD Sulsel Desak Kuota PBI JKN Tidak Dikurangi, Validasi Harus Cepat dan Akurat

Legislator dari Daerah Pemilihan Jeneponto-Bantaeng-Selayar itu menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab pemerintah daerah dan pihak perusahaan, termasuk dalam hal pembebasan lahan serta penyediaan perumahan layak bagi warga yang terdampak.

Dia menyebut proses tersebut harus dilakukan dengan perhitungan harga yang sesuai dan tidak merugikan masyarakat.

Abdul Rahman juga menyampaikan bahwa DPRD Sulsel telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak terkait, termasuk manajemen PT Huadi dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Ia menyebut komunikasi masih terus berlangsung secara aktif.

Baca Juga : Komisi C DPRD Sulsel Tahan Anggaran Penyertaan Modal ke PT Sulsel Andalan Energi, Ini Alasannya

“Koordinasi terus berjalan. Saya juga sudah turun langsung ke lapangan dan berdialog dengan warga terdampak. Mereka tinggal di dua dusun dari dua desa yang ada di Kecamatan Pajukukang, dan ini yang menjadi perhatian utama kami,” tuturnya.

Komisi D DPRD Sulsel diketahui terus memantau dampak lingkungan dari aktivitas smelter nikel di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA). Hasil RDP sebelumnya menegaskan bahwa PT Huadi tidak boleh lepas tanggung jawab terhadap pencemaran yang terjadi.

Abdul Rahman memastikan pihaknya akan terus mengawal proses ini agar masyarakat mendapat keadilan dan kawasan industri tidak menjadi sumber masalah sosial dan lingkungan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum16 Mei 2025 17:26
Kanwil Kemenkum Sulsel Edukasi Dosen dan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia Tentang Kekayaan Intelektual
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Universitas Muslim In...
Ekonomi16 Mei 2025 17:25
Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang
SULSELSATU.com, JAKARTA – Sebagai bentuk apresiasi terhadap loyalitas nasabah sekaligus momentum untuk mendorong penggunaan Super Apps BRImo, PT...
Pendidikan16 Mei 2025 16:49
Kalla Campus Talks Kolaborasi UC Makassar, Siapkan Generasi Muda Visioner
Kalla Campus Talks kembali hadir untuk melanjutkan misi KALLA dalam pengembangan sumber daya manusia unggul....
Lifestyle16 Mei 2025 13:45
Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding di SMAN 8 Gowa, Hadirkan Kuis Berhadiah hingga Riding Test Honda EM1
Asmo Sulsel kembali mengedukasi safety riding atau keselamatan berkendara kepada pelajar....