Logo Sulselsatu

Soroti Dampak Smelter PT Huadi, Abdul Rahman Desak Tanggung Jawab Penuh dari Perusahaan

Asrul
Asrul

Jumat, 09 Mei 2025 21:16

Anggota DPRD Sulsel Abdul Rahman. Ist
Anggota DPRD Sulsel Abdul Rahman. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Abdul Rahman, menyatakan dukungan terhadap rencana relokasi warga yang terdampak aktivitas industri smelter milik PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng. Ia menekankan bahwa proses relokasi harus menjamin keadilan dan kesejahteraan warga.

Menurut Abdul Rahman, relokasi tidak boleh hanya sekadar memindahkan warga, melainkan harus disertai kompensasi yang layak dan menguntungkan.

“Saya tidak ingin masyarakat hanya mendapatkan ganti rugi, tapi harus ganti untung. Jangan sampai hanya perusahaan yang diuntungkan, sementara masyarakat dikorbankan. Sebagai wakil rakyat, saya tidak akan membiarkan itu,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga : PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Bahas Keandalan Listrik dan Infrastruktur

Legislator dari Daerah Pemilihan Jeneponto-Bantaeng-Selayar itu menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab pemerintah daerah dan pihak perusahaan, termasuk dalam hal pembebasan lahan serta penyediaan perumahan layak bagi warga yang terdampak.

Dia menyebut proses tersebut harus dilakukan dengan perhitungan harga yang sesuai dan tidak merugikan masyarakat.

Abdul Rahman juga menyampaikan bahwa DPRD Sulsel telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak terkait, termasuk manajemen PT Huadi dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Ia menyebut komunikasi masih terus berlangsung secara aktif.

Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat

“Koordinasi terus berjalan. Saya juga sudah turun langsung ke lapangan dan berdialog dengan warga terdampak. Mereka tinggal di dua dusun dari dua desa yang ada di Kecamatan Pajukukang, dan ini yang menjadi perhatian utama kami,” tuturnya.

Komisi D DPRD Sulsel diketahui terus memantau dampak lingkungan dari aktivitas smelter nikel di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA). Hasil RDP sebelumnya menegaskan bahwa PT Huadi tidak boleh lepas tanggung jawab terhadap pencemaran yang terjadi.

Abdul Rahman memastikan pihaknya akan terus mengawal proses ini agar masyarakat mendapat keadilan dan kawasan industri tidak menjadi sumber masalah sosial dan lingkungan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News08 Agustus 2026 18:02
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Bahas Keandalan Listrik dan Infrastruktur
PT PLN (Persero) memperkuat koordinasi dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mempercepat pe...
Video07 Agustus 2026 22:06
VIDEO: Dua Kelompok Bentrok di Kampus UNM Parang Tambung, Belasan Kaca FMIPA Pecah
SULSELSATU.com – Dua kelompok terlibat saling serang di Kampus Parang Tambung, Universitas Negeri Makassar, Jumat (07/8/2026). Aksi penyerangan ...
Makassar07 Agustus 2026 21:26
Di Balik Sukses Ekspor Udang Indonesia, Kepala Barantin Pastikan Layanan Karantina Berjalan Optimal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memastikan sistem layanan karantina terus berjalan optimal untuk mendukung daya ...
News07 Agustus 2026 20:39
Anggota DPR RI Meity Rahmatia Kecam Penganiayaan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mengecam keras penganiayaan dan pemerkosaan seorang mahasiswa yang terjadi...