SULSELSATU.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait polemik RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang belakangan ramai di masyarakat. Jokowi meminta agar DPR menunda pengesahan RUU KUHP yang sedianya diagendakan pada 24 September mendatang.
Jokowi berharap masukan dari berbagai kalangan didengarkan.
“Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran
Jokowi mengaku telah memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan sikap pemerintah ke DPR.
“Saya telah perintahkan Menkum HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI, yaitu pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” tuturnya.
Jokowi berharap DPR punya sikap yang sama dengan pemerintah soal pembahasan RUU KUHP ini.
Baca Juga : Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ini Alasannya
“Saya harap DPR juga punya sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR periode selanjutnya,” ujarnya.
Selain itu, Jokowi meminta Yasonna kembali mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat terkait RUU KUHP.
“Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan sempurnakan RUU KUHP yang ada,” pungkasnya.
Baca Juga : Resmi Dipecat! Jokowi, Gibran, dan Bobby Bukan Lagi Kader PDIP
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar