Logo Sulselsatu

Duit Korupsi Bupati Cirebon Mengalir ke PDIP

Asrul
Asrul

Sabtu, 05 Oktober 2019 09:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Duit hasil korupsi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga mengalir ke PDI Perjuangan. Hal itu dikonfirmasi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Ia mengatakan hal itu sesuai fakta persidangan yang menyebutkan terdapat uang senilai Rp250 juta diduga digunakan untuk Kongres Sumpah Pemuda PDIP pada 2018.

“Uang sekitar Rp250 juta itu sudah dikembalikan–namun tetap kami sita untuk bagian dari barang bukti, diduga uang itu berasal dari tersangka SUN yang diduga pada saat itu digunakan untuk pembiayaan, untuk kepentingan Kongres Sumpah Pemuda 2018. Itu sudah muncul di fakta sidang,” kata Febri saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia, Sabtu (5/10/2019).

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

Karena itu Febri melanjutkan, untuk mengonfirmasi fakta persidangan tersebut KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk anggota DPR dari Fraksi PDIP Nico Siahaan.

“Kami melakukan pemeriksaan beberapa orang. Salah satu saksi dari 146 saksi itu adalah Nico Siahaan dan sejumlah anggota DPRD. Untuk saksi Herry Jung dan Rita Susana juga sudah diperiksa,” kata Febri lagi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Sunjaya, KPK menjadwalkan pemeriksaan 146 saksi.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Dalam kasus ini, Sunjaya diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan Rp51 miliar melalui sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, dibelikan tanah dan mobil.

Penerimaan tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.

Penersangkaan dugaan pencucian uang tersebut merupakan kali kedua bagi Sunjaya. Dalam kasus sebelumnya, Bupati Cirebon periode 2014-2019 ini telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 16:45
Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Barista di Makassar
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku mendorong peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pemberdayaan ...
Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....