Logo Sulselsatu

Duit Korupsi Bupati Cirebon Mengalir ke PDIP

Asrul
Asrul

Sabtu, 05 Oktober 2019 09:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Duit hasil korupsi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga mengalir ke PDI Perjuangan. Hal itu dikonfirmasi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Ia mengatakan hal itu sesuai fakta persidangan yang menyebutkan terdapat uang senilai Rp250 juta diduga digunakan untuk Kongres Sumpah Pemuda PDIP pada 2018.

“Uang sekitar Rp250 juta itu sudah dikembalikan–namun tetap kami sita untuk bagian dari barang bukti, diduga uang itu berasal dari tersangka SUN yang diduga pada saat itu digunakan untuk pembiayaan, untuk kepentingan Kongres Sumpah Pemuda 2018. Itu sudah muncul di fakta sidang,” kata Febri saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia, Sabtu (5/10/2019).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Karena itu Febri melanjutkan, untuk mengonfirmasi fakta persidangan tersebut KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk anggota DPR dari Fraksi PDIP Nico Siahaan.

“Kami melakukan pemeriksaan beberapa orang. Salah satu saksi dari 146 saksi itu adalah Nico Siahaan dan sejumlah anggota DPRD. Untuk saksi Herry Jung dan Rita Susana juga sudah diperiksa,” kata Febri lagi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Sunjaya, KPK menjadwalkan pemeriksaan 146 saksi.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Dalam kasus ini, Sunjaya diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan Rp51 miliar melalui sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, dibelikan tanah dan mobil.

Penerimaan tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.

Penersangkaan dugaan pencucian uang tersebut merupakan kali kedua bagi Sunjaya. Dalam kasus sebelumnya, Bupati Cirebon periode 2014-2019 ini telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis05 Mei 2026 21:13
Penjualan Kalla Toyota hingga April 2026 Tumbuh 5,3 Persen, Capai 6.860 Unit
Kalla Toyota kembali menggelar Toyota Space sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat teknologi elektrifikasi dan inovasi terbaru dari ...
Video05 Mei 2026 20:51
VIDEO: Kasus BAZNAS Enrekang, Tim Advokat Sebut Tuntutan Jaksa Lemah dan Tak Berdasar
SULSELSATU.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZ...
Makassar05 Mei 2026 19:27
AFP Sulsel Sukses Gelar Talent Detection Timnas Futsal U17, 50 Talenta Terbaik Berebut Tiket ke Spanyol
Asosiasi Futsal Provinsi Sulawesi Selatan (AFP Sulsel) sukses merampungkan kegiatan Talent Detection Tim Nasional Futsal U17 yang merupakan bagian dar...
Pendidikan05 Mei 2026 18:29
Kalla Institute Gandeng PT Tatanara Dorong Peningkatan Usaha Mahasiswa
Kalla Institute teken Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Tatanara Logos Strategis untuk penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi....