SULSELSATU.com,JENEPONTO – Puluhan pelajar SMP Negeri 3 Binamu mengikuti penyuluhan pencegahan peredaran atau penggunaan minuman keras dan narkoba, Selasa (22/10/2019).
Kegiatan penyuluhan ini digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jeneponto bekerjasama dengan pihak SMP Negeri 3 Binamu.
Pemateri dalam penyuluhan ini adalah Kabid Integrasi Bangsa Kesbangpol Abd Rasyid dan dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Abd Majid, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Binamu Sitti Hasmiah.
Baca Juga : VIDEO: Kesbangpol Jeneponto Gelar Penyuluhan Miras dan Narkoba
Ketua Panitia kegiatan, Kamria Fitriani mengatakan, dasar hukum digelarnya penyuluhan ini adalah Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2010 tentang Narkotika dan Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Tujuannya pelaksanaan ini untuk menginformasikan ke para generasi muda untuk dapat mengetahui bahwa miras dan narkoba adalah hal yang harus ditolak dan dihindari,”ujar Kamria.
Kabid Perlindungan Integrasi Bangsa Kesbangpol, Abd Rasyid yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, pentingnya menolak miras dan narkoba dalam kehidupan sehari- hari.
“Perlu saya sampaikan bahwa, mengkonsumsi narkoba tidak ada manfaatnya sama sekali bahkan akan berdampak buruk pada kesehatan. Untuk itu mari kita berperan aktif mencegah itu semua,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Abd Majid dalam sambutanya mengatakan, bahwa kegunaan narkoba hanya digunakan oleh dokter untuk kebutuhan operasi.
“Itu (narkoba) digunakan untuk menghilangkan rasa sakit kalau kita lagi dioperasi, itupun ada takaranya sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kapan tidak sesuai dengan takaran tertentu, maka dokternya diproses sesuai hukum. Terus narkoba juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan,” katanya.
Penulis Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar