Logo Sulselsatu

KASN dan KPK Dorong Pemprov Sulsel Terapkan Sistem Merit Manajemen ASN

Asrul
Asrul

Kamis, 24 Oktober 2019 15:00

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama Badan Kepegawaian Negara, dan Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII Sulawesi mendorong penerapan sistem merit bagi manajemen ASN di Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, menyebutkan penerapan system merit adalah amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN PP Nomor 11 tahun 2017 dan PermenPAN-RB Nomor 40 tahun 2018 yang merupakan langkah untuk melakukan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai bagian dari program prioritas nasional.

“Kalau semua instansi sudah menerapkan sistem merit maka ASN yang kita cita-citakan dapat terwujud,” terang Tasdik di hadapan seluruh pimpinan daerah se-Sulsel, di Ruang Pola Kantro Gubernur Sulsel, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga : Temui Sekprov, KASN Tekankan Netralitas ASN di Pilkada 2020

Sistem merit, lanjut Tasdik, sesuai dengan definisinya merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Sistem merit mengatur tentang pengangkatan, penempatan, mutasi, hingga pemberhentian ASN.

“Para pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat, menempatkan, dan memberhentikan ASN harus hati-hati dan cermat menggunakan kewenangan itu, karena ada aturan dan sistem yang mengatur secara konsisten,” jelas Tasdik.

Menurut Tasdik, sistem merit menuntut adanya transpransi, efektfitas, efisiensi, dan profesionalitas dalam manajerial kepegawaian birokrasi pemerintahan.

Baca Juga : ASN Sulsel Paling Banyak Pelanggaran, Didominasi Politik Praktis

“Di dalam sistem ini mengatur, mengisi jabatan harus dilakukan dengan seleksi terbuka, semua ASN yang memenuhi syarat punya hak yang sama,” kata Tasdik.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat, membuka kegiatan ini mengatakan sosialisasi penerapan sistem merit adalah untuk mewujudkan ASN yang berkualitas, kompeten, netral, berintegrasi, dan berkinerja tinggi.

“Untuk itu, segenap aparatur Negara harus melakukan pembenahan birokrasi secara internal dan melakukan inovasi di bidang pelayanan publik, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat,” kata Abdul Hayat.

Baca Juga : Lelang Jabatan Eselon II, Pemprov Tunggu Izin KASN

Sosialisasi Peraturan mengenai sistem merit dan bagian dari program kegiatan supervisi pencegahan korupsi di Provinsi Sulsel. Selain sosialisasi penerapan sistem merit, Korsupgah KPK RI juga mendorong penguatan APIP dan Pengadaan Barang dan jasa.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar27 Juni 2026 15:50
Khazanah Arsip Sulsel Jadi Rujukan Penelitian Mahasiswa National University of Singapore
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Khazanah arsip milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tak hanya dimanfaatkan peneliti dari dalam negeri. Koleksi ...
Bisnis27 Juni 2026 15:46
Panduan Memilih Smartphone: 3 Faktor Pertimbangan agar Tetap Bernilai dalam Jangka Panjang
SULSELSATU.com, JAKARTA – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan perubahan perilaku konsumen membuat cara masyara...
Nasional27 Juni 2026 13:42
IASC Terima 579 Ribu Laporan Masyarakat, Berhasil Amankan Rp638,9 miliar Dana Korban
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset k...
News27 Juni 2026 11:10
Libur Sekolah, Asmo Sulsel Bagikan Tips Aman Membonceng Anak dengan Motor
Memasuki masa libur sekolah, mobilitas keluarga cenderung meningkat. Banyak orang tua memanfaatkan waktu bersama anak dengan berkunjung ke tempat wisa...