Logo Sulselsatu

KASN dan KPK Dorong Pemprov Sulsel Terapkan Sistem Merit Manajemen ASN

Asrul
Asrul

Kamis, 24 Oktober 2019 15:00

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama Badan Kepegawaian Negara, dan Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII Sulawesi mendorong penerapan sistem merit bagi manajemen ASN di Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, menyebutkan penerapan system merit adalah amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN PP Nomor 11 tahun 2017 dan PermenPAN-RB Nomor 40 tahun 2018 yang merupakan langkah untuk melakukan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai bagian dari program prioritas nasional.

“Kalau semua instansi sudah menerapkan sistem merit maka ASN yang kita cita-citakan dapat terwujud,” terang Tasdik di hadapan seluruh pimpinan daerah se-Sulsel, di Ruang Pola Kantro Gubernur Sulsel, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga : Temui Sekprov, KASN Tekankan Netralitas ASN di Pilkada 2020

Sistem merit, lanjut Tasdik, sesuai dengan definisinya merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Sistem merit mengatur tentang pengangkatan, penempatan, mutasi, hingga pemberhentian ASN.

“Para pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat, menempatkan, dan memberhentikan ASN harus hati-hati dan cermat menggunakan kewenangan itu, karena ada aturan dan sistem yang mengatur secara konsisten,” jelas Tasdik.

Menurut Tasdik, sistem merit menuntut adanya transpransi, efektfitas, efisiensi, dan profesionalitas dalam manajerial kepegawaian birokrasi pemerintahan.

Baca Juga : ASN Sulsel Paling Banyak Pelanggaran, Didominasi Politik Praktis

“Di dalam sistem ini mengatur, mengisi jabatan harus dilakukan dengan seleksi terbuka, semua ASN yang memenuhi syarat punya hak yang sama,” kata Tasdik.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat, membuka kegiatan ini mengatakan sosialisasi penerapan sistem merit adalah untuk mewujudkan ASN yang berkualitas, kompeten, netral, berintegrasi, dan berkinerja tinggi.

“Untuk itu, segenap aparatur Negara harus melakukan pembenahan birokrasi secara internal dan melakukan inovasi di bidang pelayanan publik, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat,” kata Abdul Hayat.

Baca Juga : Lelang Jabatan Eselon II, Pemprov Tunggu Izin KASN

Sosialisasi Peraturan mengenai sistem merit dan bagian dari program kegiatan supervisi pencegahan korupsi di Provinsi Sulsel. Selain sosialisasi penerapan sistem merit, Korsupgah KPK RI juga mendorong penguatan APIP dan Pengadaan Barang dan jasa.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...
News01 Mei 2026 20:49
PT Vale Perkuat ESG 2025, Investasi Lingkungan Tembus US$43,79 Juta
PT Vale Indonesia Tbk memperkuat implementasi prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sepanjang 2025 sebagai bagian dari strategi bisnis jan...