SULSELSATU.com, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Bank Sulselbar, untuk kegiatan usaha dalam valuta asing. SK ini diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, di Hotel Aston, Makassar, Sabtu, (26/10/2019).
Nurdin mengatakan, pemerintah, perbankan dan dunia usaha, dapat berkolaborasi untuk pembangunan di Sulsel. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan kemudahan.
“Semua perizinan yang panjang kita sederhanakan, dan kita jadikan daerah ini Sulawesi Selatan yang melayani,” ujarnya.
Sebelumnya, Nurdin memang berharap bahwa Bank Sulselbar dapat beralih menjadi bank devisa. Pasalnya, banyak investor yang berminat membangun kerjasama dengan Pemprov Sulsel, tetapi tidak dinikmati oleh BPD Sulselbar.
Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
“Kita mendorong bank ini menjadi bank devisa. Karena kita berharap, seluruh investasi di Sulsel, BPD juga kecipratan,” terangnya.
Investasi yang masuk di Sulsel, hampir semuanya melalui mata uang asing. Olehnya itu, untuk mendapatkan hasil dari investasi tersebut, Bank Sulselbar disarankan beralih menjadi bank devisa.
“Investasi itu dalam bentuk mata uang asing. Nah, kalau tidak bank devisa susah. Bayangkan, orang berbondong-bondong melakukan investasi ke sini, dia nggak kecipratan apa-apa,” katanya.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar