SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (1/11/2019).
Gubernur didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan.
UMP Sulsel Tahun 2020 sebesar Rp3.103.800 dan berlaku efektif 1 Januari 2020.
Ia pun meminta seluruh pengusaha mentaati keputusan tersebut.
Video Editor: Andi Hermanto Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar