SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Dua regulasi tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada Otoritas Jasa Keuangan serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Penerbitan kedua POJK tersebut merupakan langkah awal OJK dalam menjalankan mandat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga : OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Biaya Layanan Lebih Efisien
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, aturan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS.
“Pengaturan BMKS ditujukan untuk membangun infrastruktur pasar yang dapat menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas,” ujar Sekar Putih dalam siaran resmi OJK, Sabtu, (19/8/2026).
Selain itu, pengaturan tersebut mencakup kepastian proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.
Baca Juga : Tujun Dekade Asuransi Astra, Gandeng OJK Ulas Perlindungan Konsumen
Peralihan Kewenangan Bappebti ke OJK
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Peralihan tersebut dirancang agar berlangsung secara lancar dan terukur dengan tetap menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan.
Kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS akan beralih dari Bappebti kepada OJK mulai 1 Januari 2027, bertepatan dengan mulai beroperasinya BMKS.
Baca Juga : OJK Sanksi Pelaku Pasar Modal, Denda Rp327 Miliar
POJK Nomor 15 Tahun 2026 sendiri mulai berlaku sejak 17 September 2026.
Atur Perdagangan hingga Pelindungan Pengguna Jasa
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih komprehensif. Regulasi tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas.
Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Baca Juga : 570 Siswa Sekolah Rakyat di Makassar Mulai Menabung, OJK Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda
BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.
Aspek pelindungan pengguna jasa juga diatur untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa.
POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Baca Juga : Lewat Digination Day 2026, OJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Digital
Melalui penerbitan kedua regulasi tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berdaya saing.
BMKS juga diharapkan mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya serta mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar