Logo Sulselsatu

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Pertimbangkan Banding

Asrul
Asrul

Senin, 04 November 2019 19:39

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif. (Sulselsatu/Jahir Majid)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif. (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

“Ya kan permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari, dua hari, tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia, Senin (4/11/2019).

Syarif menyatakan jaksa penuntut umum yang menangani perkara Sofyan bakal melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK. Ia memastikan lembaga antirasuah bakal semaksimal mungkin membuktikan perbuatan Sofyan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu,” ujarnya.

Pada Senin pagi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis bebas untuk Sofyan Basir dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Majelis hakim menilai Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Syarif menyebut vonis bebas terhadap Sofyan merupakan yang pertama di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Oleh karena itu, kata Syarif, pihaknya ingin mempelajari putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum mengambil sikap.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

“Kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk menentukan sikap selanjutnya,” ujar Laode.

Sebelumnya pada Senin (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar. Uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...