Logo Sulselsatu

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Pertimbangkan Banding

Asrul
Asrul

Senin, 04 November 2019 19:39

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif. (Sulselsatu/Jahir Majid)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif. (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

“Ya kan permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari, dua hari, tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia, Senin (4/11/2019).

Syarif menyatakan jaksa penuntut umum yang menangani perkara Sofyan bakal melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK. Ia memastikan lembaga antirasuah bakal semaksimal mungkin membuktikan perbuatan Sofyan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu,” ujarnya.

Pada Senin pagi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis bebas untuk Sofyan Basir dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Majelis hakim menilai Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Syarif menyebut vonis bebas terhadap Sofyan merupakan yang pertama di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Oleh karena itu, kata Syarif, pihaknya ingin mempelajari putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum mengambil sikap.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

“Kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk menentukan sikap selanjutnya,” ujar Laode.

Sebelumnya pada Senin (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar. Uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...
Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...