Logo Sulselsatu

Risman Pasigai Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Asrul
Asrul

Jumat, 08 November 2019 21:18

Juru bicara pasangan NH-Aziz, Risman Pasigai. (Sulselsatu/Ramdhan Akbar)
Juru bicara pasangan NH-Aziz, Risman Pasigai. (Sulselsatu/Ramdhan Akbar)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perseteruan antara Muh Risman Pasigai (MRP) dengan Rusdin Abdullah (Rudal) berbuntut panjang. MRP yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan penetapan tersangka sejak 7 November 2019. Pencemaran nama baik dilakukan MRP saat Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulsel di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman 26 Juli 2019 lalu.

“Ini awalnya konflik internal Partai Golkar yang ada di Sulsel yang berakibat ketersinggungan Rudal. Jadi pada saat Musda itu berlangsung tiba-tiba ada salah satu kader Partai Golkar menyebarkan selebaran kepada peserta Musda tadi, yang isinya intinya mereka mengatakan acara Partai Golkar Provinsi Sulsel merupakan inisiatif sendiri dan tidak ada orang yang menyuruh untuk membagikan selebaran tersebut,” kata Dicky, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga : Kapolda Sulsel Bantah Kecolongan Passobis Sidrap: Penangkapan Polda Jabar Hasil Kerja Sama

Dicky menambahkan bahwa saat itu MRP menuding Rudal yang juga merupakan kader Partai Golkar sebagai biang keributan di acara Musda Golkar Sulsel di hotel tersebut.

“Jadi dua orang ini katanya Risman mau mengacaukan acara Musda. Akibat perbuatan Risman ini, saudara Rudal merasa nama baiknya tercemarkan, akhirnya dia melapor ke Polda dan sudah kita gelar (perkara) kemarin. Saudara Risman (ditetapkan) sebagai tersangka,” katanya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dicky menyebut Risman tidak ditahan lantaran ia hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP yanh ancaman hukumannya di bawah 9 bulan hukuman penjara.

Baca Juga : Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo Atensi APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan di Takalar

“Tidak bisa ditahan karna ancamannya dibawah lima tahun, jadi tersangka yang bisa ditahan kalau hukumannya diatas lima tahun, tapi proses tetap lanjut sampai proses sidang pengadilan,” tutup Dicky.

Untuk diketahui, Rudal adalah juga politisi Partai Golkar dan menjabat sebagai Bendahara DPD I Golkar Sulsel saat Musda digelar beberapa waktu lalu.

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...