SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspa Abady menyatakan, masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP tetap dapat mengikuti proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Ia menyebut, masyarakat dapat menggunakan surat keterangan atau suket sebagai pengganti e-KTP.
“Suket itu bisa menjadi pengganti KTP karena kedudukannya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sama dengan KTP elektronik,” katanya, Senin (11/11/2019).
Lebih jauh, Aryati mengatakan, jika kebijakan penggunaan suket ini telah dikoorinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil), sehingga dapat dipastikan tak ada lagi persoalan terkait hal ini.
“Jadi tidak dipermasalahkan lagi pada saat pendaftaran CPNS itu harus (pakai) KTP elektronik. Sudah ada pernyataan baik dari BKN maupun dari Dirjen Dukcapil,” katanya.
Aryati mengatakan, stok blanko e-KTP saat ini sudah habis. Sehingga, sulit masyarakat untuk memperoleh e-KTP dalam waktu dekat.
“Apalagi sekarang KTP elektronik ini persediaan blangkonya di pusat sudah habis otomatis pasti masyarakat yang akan menjadi pendaftar CPNS itu tidak mungkin mendapatkan blanko kalau memang kondisinya sudah habis,” ujar dia.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan