Logo Sulselsatu

Dipailitkan, Leonard Lawan Putusan Hakim Pengadilan Niaga Makassar

Asrul
Asrul

Minggu, 17 November 2019 19:15

Penasehat hukum Sammy Thomas dari kantor hukum Rudal and Partners, Nur Halim. (Sulselsatu/Kink Kusuma Rein)
Penasehat hukum Sammy Thomas dari kantor hukum Rudal and Partners, Nur Halim. (Sulselsatu/Kink Kusuma Rein)

SULSELSATU.com, MAKASSARDirektur CV Sinar Utama Triputra, Leonard, melawan putusan hakim Pengadilan Niaga Makassar terkait gugatan kepailitan yang diajukan oleh pemilik Toko Duta Bangunan, Sammy Thomas.

Hakim berdasarkan putusan dengan perkara No.4/PDT.SUS-PKPU/2019/PN.NIAGA.MKS pada tanggal 7 November 2019 telah menyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya terhadap CV Sinar Utama Triputra dan Michael Erica Wongkar.

“Putusan pailit ini telah berkekuatan hukum, harusnya semua pihak menghormati sebagai putusan tertinggi,” kata penasehat hukum Sammy Thomas dari kantor hukum Rudal and Partners, Nur Halim, Ahad (17/11/2019).

Baca Juga : Ahli PBB Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Lahan

Dalam putusan Pengadilan Niaga Makassar, Leonard diberikan waktu selama 206 hari untuk menyelesaikan masalah utang piutang tersebut. Namun hingga saat ini direktur CV Sinar Utama Triputra, Leonard, tidak menyelesaikan kewajiban utang dan malah lapor polisi.

“Kami hargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulsel. Tapi kami juga meminta para pihak terkait menghargai putusan hakim pengadilan,” kata Nur Halim.

Baca Juga : Yuk Ikuti Seminar Nasional AKPI Soal Restrukturisasi Utang untuk Penyelamatan Usaha

Selain itu, Nur Halim menyebutkan pihaknya selaku kuasa hukum, akan melakukan upaya hukum praperadilan. Apalagi, dengan dilaporkannya kedua kliennya tersebut, Nur Halim, dinilai telah mengenyampingkan putusan hakim peradilan.

“Ada putusan PKPU yang bekekuatan hukum tetap. Jadi tidak mungkin klien saya melakukan pemalsuan surat utang, kalau sudah ada putusan PKPU-nya. Kami juga akan meminta perlindungan hukum ke Kapolda dan Kajati Sulsel,” katanya.

Secara yuridis kata Nur Halim, laporan pidana yang dilakukan oleh Leonard, itu harusnya gugur secara hukum. Sebab laporan pemalsuan tersebut, dilaporkan oleh Leonard setelah adanya putusan PKPU oleh hakim Pengadilan Niaga Makassar.

Baca Juga : Walikota, Kejari dan Ketua DPRD Makassar Resmikan Kantor Hukum Law Firm Rudal & Partners

Nur Halim juga menyayangkan penetapan tersangka Sammy Thomas Tho selaku pemilik Toko Duta Bangunan, Loh Wino Randy Chandra sebagai akuntan PT Aplus Pacific dan PT.Decor Indah Sejati.

Proses laporan hingga penetapan tersangka dinilai tidak prosedural, lantaran laporan terkait pemalsuan surat utang terhadap kedua tersangka yang dilaporkan tersebut telah menjadi bahan yang diajukan dalam sidang PKPU.

“Kasus ini kan bukan ranah pidana, ini kasus utang piutang dan sudah ada putusan PKPU-nya,” kata dia.

Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News07 Agustus 2026 16:44
PLN UIP Sulawesi Gandeng BINDA Sultra Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan pembangunan i...
Berita Utama07 Agustus 2026 15:12
Indosat Luncurkan Zankore, Bangun Platform Infrastruktur AI di Asia-Pasifik
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) bersama Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA meluncurkan Zankore by Indosat, platform infrastruktur kecerdasan buatan (Art...
Makassar07 Agustus 2026 15:02
Semarak HUT ke-102, Perumda Air Minum Makassar dan Karang Taruna Gelar Donor Darah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar bersama Karang Taruna Kota Makassar menggelar aksi donor darah di Aula Tirta Dharma P...
News07 Agustus 2026 13:34
Bank Muamalat Perkuat Ekosistem Haji, Pembiayaan Haji Plus hingga Digital Jadi Motor Pertumbuhan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bank Muamalat terus memperkuat perannya dalam ekosistem haji nasional. Selain mencatat pertumbuhan kinerja bisnis yang po...