Logo Sulselsatu

Kata Mahfud MD Soal Tiga Pimpinan Gugat UU KPK ke MK

Asrul
Asrul

Kamis, 21 November 2019 14:55

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Tiga pimpinan KPK mengajukan judical review terhadap UU KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga pimpinan KPK tersebut masing-masing Agus Raharjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Selain mereka, pemohon gugatan terdiri dari aktivis antikorupsi yang didampingi 39 advokat, yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK. Langkah itu mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud menilai, upaya itu sebagai langkah yang baik.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

“Bagus, bagus, biar nanti diuji di sana,” kata Mahfud di Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) dikutip dari VIVAnews.

Mahfud menuturkan bahwa dalam sidang MK bakal ada perbedaan pendapat antara kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok masyarakat lain. Begitu juga perbedaan pendapat dengan pemerintah.

“Kemudian perbedaan dengan pemerintah, kesamaan dengan pemerintah, akan ketemu di sana. Nanti biar hakim MK yang memutuskan,” ucap mantan hakim MK itu.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Lebih lanjut Mahfud menuturkan bahwa langkah JR sudah sesuai dengan konstitusi. Soal apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK akan menunggu hasil JR terlebih dahulu, menurut Mahfud, mengindikasikan begitu.

Sebelumnya, langkah JR itu dilakukan karena tim advokasi UU KPK menilai Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak mau menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Perppu. Padahal, tim advokasi mengklaim bahwa Jokowi sempat menjanjikan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu atas UU Nomor 19 Tahun 2019 ini, beberapa waktu lalu.

“Untuk itu, kami tim advokasi UU KPK akan mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi,” kata Anggota tim Advokasi UU KPK Kurnia Ramadhana.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...