Logo Sulselsatu

MK Tolak Judicial Review UU KPK

Asrul
Asrul

Kamis, 28 November 2019 13:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Gugatan uji materi atau judicial review yang diajukan Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya terhadap UU KPK akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dibacakan dalam sidang yang dihelat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

“Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tutur Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan di Ruang Sidang MK, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Putusan tersebut dibacakan sekitar pukul 12.14 WIB.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Zico Leonard dan 18 mahasiswa lainnya dari berbagai perguruan tinggi mengajukan gugatan uji materi terhadap UU KPK yang baru ke MK. Gugatan diajukan pada 18 September atau tepat sehari setelah undang-undang ini disahkan oleh DPR atau pada 17 September.

Saat permohonan ini diajukan, undang-undang hasil revisi tersebut belum diberi nomor dan tahun oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kala itu, Presiden Jokowi tidak menandatangani.

Sebulan kemudian, UU KPK yang direvisi sah berlaku. Diberi nomor UU No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Kuasa hukum pemohon Zico Leonard menyebut ada dua gugatan yang diajukan, yakni gugatan formil dan materiil. Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Para penggugat juga mengkritik kejanggalan dalam proses pengambilan suara saat UU KPK. Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR. Namun Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang Fahri Hamzah menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dari 560 anggota dewan.

Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Menurut Zico tak ada mekanisme hukum yang jelas jika ada pelanggaran terhadap syarat-syarat tersebut. Sedangkan pimpinan KPK terpilih Firli Bahuri diketahui menuai pro kontra usai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Namun, gugatan yang telah masuk masa sidang ini sempat dicabut oleh pemohon. Mereka keberatan dengan sikap MK yang tidak konsisten dan tidak terbuka terkait jadwal sidang yang sering berubah secara tiba-tiba. Akan tetapi, meski sudah dicabut, Zico tetap mendapat pemberitahuan dari MK bahwa sidang putusan akan dihelat pada 28 November.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...