SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bagi calon Walikota Makassar yang ingin maju lewat jalur perseorangan diwajibkan sepaket dengan calon wakilnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, dukungan yang diberikan pemilih melalui formulir yang tersedia, harus mendukung pasangan keduanya, yakni Walikota dan Wakil Walikota.
“Jika hanya salah satu orang calon, maka syarat dukungan dianggap tidak lengkap. Harus sepaket,” kata Gunawan, Selasa (3/12/2019).
Baca Juga : Unggulkan Timnas Garuda, Ini Prediksi Skor Amri Arsyid Bahrain vs Indonesia
Hanya saja, Gunawan belum memastikan siapa saja calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar yang maju lewat jalur independen atau perseorangan.
Pasalnya, penyerahan syarat dukungan baru mulai dibuka 11 Desember sampai 5 Maret 2020.
Namun, kata dia sudah ada lima kandidat bakal calon datang ke KPU. Tiga di antarnya, mendatangi langsung KPU, dan dua diantarnya hanya melalui WhatsApp.
Baca Juga : Janji Pasangan AMAN agar Warga Makassar Tidak Terdampak Krisis Air Tiap Tahun
“Yang datang ke kantor timnya Ismak, Sadap dan Munawwar Syahrir. Kalau melalui WhatsApp Timnya Uki dan Irianto,” ungkap mantan wartawan ini.
Adapun syarat dipenuhi calon perseorangan lanjut Gunawan, yakni harus mengumpulkan dan menyetor dukungan ke penyelenggara pemilu, minimal 72.570 surat dukungan.
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar