SULSELSATU.com – Seorang polisi menilang pengawal ambulans.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo pada Sabtu (07/08/2019).
Dalam video, oknum polisi tersebut menyebut bahwa kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Republik Indonesia seperti diatur dalam Pasal 12 UU No 22 Tahun 2009.
Selain itu, oknum polisi tersebut juga menyebut bahwa kalangan sipil atau warga sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan.
Video Editor: Andi Hermanto Editor: Kink Kusuma Rein