Logo Sulselsatu

Pemkot Parepare Segera Bayarkan Jasa Honorer yang Tertunggak

Asrul
Asrul

Kamis, 12 Desember 2019 19:15

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. (Foto/Ist)
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. (Foto/Ist)

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare segera memulihkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 29 tenaga honorer atau Tenaga Pekerja Harian (TPH) petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parepare.

Pemulihan SK ini sekaligus menjadi pintu masuk untuk membayarkan jasa atau honor para petugas kebersihan selama sembilan bulan.

Langkah ini diambil menyusul keluarnya hasil pemeriksaan Inspektorat Parepare terhadap masalah 29 petugas kebersihan yang bekerja tanpa SK itu.

Baca Juga : Taufan Pawe Gelar Pasar Murah di Bacukiki, 5 Ribu Paket Disiapkan untuk Warga Parepare

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe membenarkan hasil pemeriksaan Inspektorat itu, dan segera mengambil langkah untuk pemulihan SK 29 petugas kebersihan dimaksud.

“Saya merespons cepat masalah ini dengan memerintahkan Inspektorat mencari sumber masalahnya. Saya minta dilakukan kajian, penelusuran, dan pendalaman. Ternyata sumber masalah ada pada Kabidnya. Makanya akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Dan kesimpulannya, wali kota segera memulihkan kedudukan 29 petugas kebersihan itu, karena wali kota sudah tahu sumber masalahnya,” kata Taufan Pawe usai pertemuan Gelar Pengawasan di rumah jabatan Wali Kota Parepare, Kamis (12/12/2019).

Taufan mengungkapkan, Kabid Kebersihan dan Persampahan DLH Parepare tidak bertanggung jawab dalam masalah ini.

Baca Juga : Taufan Pawe Optimistis IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Kabid Kebersihan dan Persampahan tidak menyampaikan revisi SK kepada 29 petugas kebersihan itu.

“Karena ini sistem, ada sanksi jika melanggar. Intinya saya tidak ingin merugikan para petugas kebersihan ini. Namun kita akan evaluasi dan mengambil sikap tahun depan,” imbuh Taufan.

Taufan memaparkan kronologis masalah ini. Di awal tahun, dia sudah mengeluarkan SK untuk 300 petugas kebersihan di DLH.

Baca Juga : Taufan Pawe Serukan Gotong Royong Hadapi Bencana Sumatera-Aceh di Acara HUT Golkar

Namun diakuinya, tidak mudah mengelola 300 petugas kebersihan itu. Sehingga dalam Diktum SK Wali Kota disebutkan Kepala Dinas punya kewenangan untuk merevisi SK apabila di kemudian hari dipandang ada yang perlu direvisi.

“Jadi kalau mau direvisi itu cukup kadis saja, tidak perlu sampai wali kota. Karena kadis sudah diberi kewenangan. Dalam perjalanannya mungkin kadis menilai dari 300 orang itu, ada 29 yang perlu direvisi, jadi keluarlah SK revisi pemberhentian mereka dan digantikan dengan petugas yang baru. Namun SK revisi ini yang tidak sampai ke mereka, sehingga mereka masih terus bekerja sampai sekarang,” papar Taufan.

Hanya saja, Taufan menyayangkan tindakan main hakim sendiri 29 petugas kebersihan itu. Menurut Taufan, seharusnya mereka memahami ada proses yang harus dilalui.

Baca Juga : Menuju 2026, Taufan Pawe Dorong Optimalisasi Kinerja Kementerian dan Penyelenggara Pemilu

Tidak mudah langsung memulihkan SK tanpa ada dasar, dan tidak segampang itu membayarkan honor kalau tidak ada payung hukum.

“Jangan pressure saya untuk melawan hukum. Taufan Pawe tidak akan melawan hukum. Pasti saya bayarkan kalau sudah ada pintu atau payung hukumnya,” kata Taufan.

“Saya sesalkan tindakan demo sampai segel kantor itu. Mestinya tunggu dulu, ada proses yang bekerja. Tapi itu bagian dari evaluasi untuk bersikap lebih lanjut ke depan,” ujar wali kota bergelar doktor ilmu hukum ini.

Baca Juga : Taufan Pawe Pastikan Pemekaran Bone Selatan Menunggu Restu Presiden

Hal sama dikemukakan Inspektur Kota Parepare, Muh Husni Syam. Hasil pemeriksaan itu, kata dia, akan ditindaklanjuti berupa pemulihan SK dan menjadi dasar untuk pembayaran honor.

“Apakah pemulihan dengan SK wali kota atau kadis ini yang kita kaji. Jelasnya sudah ada pintu masuk untuk pembayaran honor,” kata Husni Syam.

Tindakan wali kota didukung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Arman Sahri Harahap yang menjadi narasumber dalam Gelar Pengawasan itu.

“Kalau saya berpendapat cabut saja SK pemberhentian dan batalkan SK pengangkatan. Mengedepankan kemaslahatan. Sehingga jasa mereka (petugas kebersihan) tetap harus dibayarkan,” saran Arman Sahri.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum08 Agustus 2026 23:56
Bupati Gowa Dikaitkan Tiga Kasus di Kepolisian, Satu Terancam Dijemput Paksa
SULSELSATU.com, GOWA– Bupati Gowa Husniah Talenrang dikaitkan tiga kasus hukum yang sedang berproses di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polr...
Politik08 Agustus 2026 18:53
Struktur Rampung, Ilham Ari Fauzi Serahkan SK 13 Ketua DPC PPP
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan, Ilham Ari Fauzi, menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan kepada 13 Dewan Pimpin...
News08 Agustus 2026 18:02
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Bahas Keandalan Listrik dan Infrastruktur
PT PLN (Persero) memperkuat koordinasi dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mempercepat pe...
Video07 Agustus 2026 22:06
VIDEO: Dua Kelompok Bentrok di Kampus UNM Parang Tambung, Belasan Kaca FMIPA Pecah
SULSELSATU.com – Dua kelompok terlibat saling serang di Kampus Parang Tambung, Universitas Negeri Makassar, Jumat (07/8/2026). Aksi penyerangan ...