Logo Sulselsatu

Pemkot Keluarkan Kebijakan Baru Soal Pakaian Dinas Tenaga Honorer

Asrul
Asrul

Senin, 16 Desember 2019 17:18

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan aturan baru terkait Penggunaan pakaian dinas bagi pegawai honor di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Aturan tersebut tertuang diperaturan Walikota nomor 77 tahun 2019, mulai berlaku satu Januari 2020 mendatang. Dalam regulasi tersebut pegawai honor juga dilarang menggunakan atribut ASN.

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan tujuan penerapan perbedaan seragam itu untuk memudahkan menentukan mana pegawai Honorer dan PNS pelaksanaan aturan merujuk pada Permendagri tentang tata laksana PNS

Baca Juga : Appi Peringatkan Lurah di Makassar: Jangan Lebih Sibuk di Warkop daripada Layani Warga

“Itu memang harus bedalah. Masa pegawai kontrak menggunakan (pakaian sama ASN). Yang polisi dan bukan polisi sama tidak pakaianya” jelasnya.

Jika sebelumnya tidak ada perbedaan dengan PNS, kini pegawai honorer dilarang menggunakan PDH warna kecoklatan dan seragam Korpri.

Mereka hanya boleh menggunakan kemeja polos warna abu-abu muda dan celana gelap untuk hari senin sampai rabu sementara pada hari kamis dan jumat wajib mengenakan pakaian batik.

Baca Juga : Ribuan Kafilah Hadir, Appi Sebut MTQ VIII KORPRI Nasional Gerakkan Ekonomi Makassar

Serta, seragam dinas bagi pegawai kontrak dilengkapi id card dan lambang Kota Makassar.

Iqbal Suhaeb menambahkan aturan terkait seragam kerja ini dalam rangka mendisiplinkan pegawai

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....